RUU TENTANG PENGELOLAAN PERUBAHAN IKLIM

Ringkasan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim saat ini masih berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Salah satu usulan yang berkembang adalah mengintegrasikan pengaturan perubahan iklim ke dalam revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melalui RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PLHPI).

Terdapat dua pandangan utama terkait pembentukan regulasi ini. Pertama, menggabungkan pengaturan perubahan iklim ke dalam revisi UU PPLH agar tata kelola lingkungan dan iklim menjadi lebih terpadu. Kedua, membentuk undang-undang khusus tentang perubahan iklim atau keadilan iklim. Pendukung opsi kedua menilai regulasi tersendiri diperlukan agar isu lintas sektor, pendanaan iklim, perdagangan karbon, serta perlindungan kelompok rentan mendapat pengaturan yang lebih komprehensif dan tidak terpinggirkan.

Peluang dan Risiko Penggabungan

Penggabungan RUU lingkungan hidup dan perubahan iklim dinilai memiliki sejumlah keunggulan. Regulasi terpadu dapat mengurangi tumpang tindih aturan, mencegah fragmentasi norma, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mengurangi konflik kewenangan dalam pengelolaan lingkungan dan perubahan iklim.

RUU PLHPI yang sedang disusun juga memuat sejumlah substansi penting, antara lain:

  • penguatan asas dan pengaturan perubahan iklim dalam aspek perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;
  • pengelolaan sumber daya alam berbasis ekosistem;
  • transformasi perizinan lingkungan dan penguatan partisipasi publik;
  • pengaturan instrumen ekonomi lingkungan, ekonomi hijau, transisi energi, sistem informasi lingkungan hidup, kelembagaan perubahan iklim, serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan pidana terbaru.

Namun, sejumlah pakar mengingatkan adanya risiko jika kedua isu digabungkan. Di antaranya adalah berkurangnya kekhususan pengaturan perubahan iklim, potensi melemahnya pengaturan mengenai target penurunan emisi, mekanisme carbon pricing, sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), serta meningkatnya risiko sentralisasi kewenangan. Apabila tidak dirancang secara cermat, penggabungan tersebut justru dapat melemahkan efektivitas penegakan hukum dan pencapaian target iklim nasional.

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengusulkan agar pengaturan pengendalian perubahan iklim dibuat dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang saat ini sedang disusun. Usulan itu disampaikan Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam kesimpulan rapat, Komisi XII DPR menyatakan telah menerima masukan dari pihak KLH/BPLH dan akan melakukan pendalaman bersama Badan Keahlian (BK) DPR. Lebih lanjut, dirinya mengatakan usulan pemisahan itu berangkat dari diskusi sebelumnya dalam rapat tertutup bersama Badan Keahlian DPR RI. "Ada dua pandangan, memang apakah undang-undang itu digabung menjadi satu atau kemudian dipisahkan masing-masing," kata Eddy. Ia menilai cakupan isu perubahan iklim sudah terlalu luas dan lintas kementerian untuk digabung dengan pengelolaan lingkungan hidup yang sifatnya lebih domestik, seperti pengelolaan limbah dan sampah. "Karena masalah perubahan iklim itu meskipun lex spesialis, tapi sekarang muatannya sudah sangat luas," ujarnya.

Dalam paparan tertulis yang disampaikan kepada Komisi XII DPR, pihak KLH/BPLH turut memaparkan alasan mendasar perlunya payung hukum baru: sejumlah instrumen kebijakan iklim yang ada saat ini, seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, dinilai belum mengikat lintas sektor, lintas daerah, maupun lintas perencanaan-penganggaran nasional. Paparan itu menyebut ketiadaan undang-undang khusus membuat tata kelola iklim belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.

Eddy pun mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan ganda antara target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan komitmen dekarbonisasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris. Beberapa di antaranya adalah sektor-sektor penopang pertumbuhan seperti infrastruktur, semen, baja, dan petrokimia tergolong hard to abate industry yang sulit menekan emisi karbon dalam waktu dekat.

 

Aspek yang Perlu Diatur

Sejumlah ahli menilai RUU PLHPI perlu mengatur secara tegas:

  • komitmen nasional penurunan emisi gas rumah kaca;
  • sistem MRV yang mengikat secara hukum;
  • kelembagaan dan pendanaan perubahan iklim (climate finance);
  • strategi adaptasi berbasis risiko untuk sektor pangan, air, kesehatan, dan ekosistem;
  • dasar hukum perdagangan karbon;
  • perlindungan hak masyarakat terdampak serta penguatan partisipasi publik.

Selain itu, reformasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga dinilai penting. AMDAL perlu dikembalikan sebagai instrumen utama dalam menentukan kelayakan lingkungan, bukan sekadar persyaratan administratif perizinan. Sistem informasi AMDAL juga perlu diperbaiki agar lebih terbuka, lengkap, dan mudah diakses masyarakat.

Pentingnya Hal Engineering dalam RUU

Selain penguatan aspek hukum, RUU ini dinilai perlu memuat ketentuan teknis. Standar teknis yang jelas dapat membantu mencegah dan mengurangi risiko bencana lingkungan.

Sebagai contoh, pengelolaan banjir memerlukan standar pembangunan drainase cerdas (smart drainage) yang dilengkapi sensor debit air, pompa otomatis, pemetaan berbasis GIS, dan audit berkala. Sementara itu, pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan sistem pengelolaan hidrologi gambut, sensor kelembapan tanah, pemantauan menggunakan drone, serta sistem peringatan dini (early warning system).

Dengan demikian, RUU PLHPI diharapkan tidak hanya mengatur norma hukum, tetapi juga menetapkan standar teknis yang dapat menjadi pedoman dalam pencegahan dan penanganan berbagai permasalahan lingkungan secara efektif.

Sumber:

  1. dpr.go.id Eddy Soeparno Usul Pengendalian Iklim dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jadi UU Terpisah https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Eddy-Soeparno-Usul-Pengendalian-Iklim-dan-Pengelolaan-Lingkungan-Hidup-Jadi-UU-Terpisah-66833
  2. Hukum Online. RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, Tepatkah? https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-pengelolaan-lingkungan-hidup-dan-perubahan-iklim--tepatkah-lt6a07e93f0851c/?page=2

Baleg Dengarkan Usulan F-PAN terkait RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Tegaskan Perlunya Payung Hukum Spesifik





Krisis Iklim Adalah Krisis Keadilan: ARUKI Menolak Pembahasan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI), Desak Undang-Undang Tersendiri!

Masuk Prolegnas Prioritas, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Perlu Terus Dikawal


Perkuat Komitmen Indonesia Turunkan Emisi, Perlu Disusun Regulasi Pengelolaan Perubahan Iklim








Komisi XII DPR RI - Dorong Pengendalian Perubahan Iklim Jadi RUU Tersendiri - TVR 120

Setjen DPR RI - Perkuat Partisipasi Publik Dalam RUU Lingkungan Hidup-Perubahan Iklim - TVR 120


RUU Pengelolaan Perubahan Iklim: Dapatkah Memberikan Arah Kebijakan yang Tepat Bagi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia?




Transformasi energi: jalan strategi menghadapi perubahan iklim global

Brief Tujuh Catatan WALHI terhadap Draft RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Versi Pemerintah


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN MONTREAL PROTOCOL ON SUBSTANCES THAT DEPLETE THE OZONE LAYER, COPENHAGEN, 1992 (PROTOKOL MONTREAL TENTANG ZAT-ZAT YANG MERUSAK LAPISAN OZON, COPENHAGEN, 1992)

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON SUBSEKTOR PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2020 TENTANG KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to United Nations Framework Convention in Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts