Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim saat ini masih berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Salah satu usulan yang berkembang adalah mengintegrasikan pengaturan perubahan iklim ke dalam revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melalui RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PLHPI).
Terdapat dua pandangan utama terkait pembentukan regulasi ini. Pertama, menggabungkan pengaturan perubahan iklim ke dalam revisi UU PPLH agar tata kelola lingkungan dan iklim menjadi lebih terpadu. Kedua, membentuk undang-undang khusus tentang perubahan iklim atau keadilan iklim. Pendukung opsi kedua menilai regulasi tersendiri diperlukan agar isu lintas sektor, pendanaan iklim, perdagangan karbon, serta perlindungan kelompok rentan mendapat pengaturan yang lebih komprehensif dan tidak terpinggirkan.
Peluang dan Risiko Penggabungan
Penggabungan RUU lingkungan hidup dan perubahan iklim dinilai memiliki sejumlah keunggulan. Regulasi terpadu dapat mengurangi tumpang tindih aturan, mencegah fragmentasi norma, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mengurangi konflik kewenangan dalam pengelolaan lingkungan dan perubahan iklim.
RUU PLHPI yang sedang disusun juga memuat sejumlah substansi penting, antara lain:
Namun, sejumlah pakar mengingatkan adanya risiko jika kedua isu digabungkan. Di antaranya adalah berkurangnya kekhususan pengaturan perubahan iklim, potensi melemahnya pengaturan mengenai target penurunan emisi, mekanisme carbon pricing, sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), serta meningkatnya risiko sentralisasi kewenangan. Apabila tidak dirancang secara cermat, penggabungan tersebut justru dapat melemahkan efektivitas penegakan hukum dan pencapaian target iklim nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengusulkan agar pengaturan pengendalian perubahan iklim dibuat dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang saat ini sedang disusun. Usulan itu disampaikan Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XII DPR menyatakan telah menerima masukan dari pihak KLH/BPLH dan akan melakukan pendalaman bersama Badan Keahlian (BK) DPR. Lebih lanjut, dirinya mengatakan usulan pemisahan itu berangkat dari diskusi sebelumnya dalam rapat tertutup bersama Badan Keahlian DPR RI. "Ada dua pandangan, memang apakah undang-undang itu digabung menjadi satu atau kemudian dipisahkan masing-masing," kata Eddy. Ia menilai cakupan isu perubahan iklim sudah terlalu luas dan lintas kementerian untuk digabung dengan pengelolaan lingkungan hidup yang sifatnya lebih domestik, seperti pengelolaan limbah dan sampah. "Karena masalah perubahan iklim itu meskipun lex spesialis, tapi sekarang muatannya sudah sangat luas," ujarnya.
Dalam paparan tertulis yang disampaikan kepada Komisi XII DPR, pihak KLH/BPLH turut memaparkan alasan mendasar perlunya payung hukum baru: sejumlah instrumen kebijakan iklim yang ada saat ini, seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, dinilai belum mengikat lintas sektor, lintas daerah, maupun lintas perencanaan-penganggaran nasional. Paparan itu menyebut ketiadaan undang-undang khusus membuat tata kelola iklim belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Eddy pun mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan ganda antara target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan komitmen dekarbonisasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris. Beberapa di antaranya adalah sektor-sektor penopang pertumbuhan seperti infrastruktur, semen, baja, dan petrokimia tergolong hard to abate industry yang sulit menekan emisi karbon dalam waktu dekat.
Aspek yang Perlu Diatur
Sejumlah ahli menilai RUU PLHPI perlu mengatur secara tegas:
Selain itu, reformasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga dinilai penting. AMDAL perlu dikembalikan sebagai instrumen utama dalam menentukan kelayakan lingkungan, bukan sekadar persyaratan administratif perizinan. Sistem informasi AMDAL juga perlu diperbaiki agar lebih terbuka, lengkap, dan mudah diakses masyarakat.
Pentingnya Hal Engineering dalam RUU
Selain penguatan aspek hukum, RUU ini dinilai perlu memuat ketentuan teknis. Standar teknis yang jelas dapat membantu mencegah dan mengurangi risiko bencana lingkungan.
Sebagai contoh, pengelolaan banjir memerlukan standar pembangunan drainase cerdas (smart drainage) yang dilengkapi sensor debit air, pompa otomatis, pemetaan berbasis GIS, dan audit berkala. Sementara itu, pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan sistem pengelolaan hidrologi gambut, sensor kelembapan tanah, pemantauan menggunakan drone, serta sistem peringatan dini (early warning system).
Dengan demikian, RUU PLHPI diharapkan tidak hanya mengatur norma hukum, tetapi juga menetapkan standar teknis yang dapat menjadi pedoman dalam pencegahan dan penanganan berbagai permasalahan lingkungan secara efektif.
Sumber:
Lain-lain 
https://emedia.dpr.go.id/news/2026/01/19/baleg-dengarkan-usulan-f-pan-terkait-ruu-pengelolaan-perubahan-iklim-tegaskan-perlunya-payung-hukum-spesifikLain-lain 
https://tvrparlemen.dpr.go.id/agenda/baleg-dpr-ri-rapat-pleno-tentang-ruu-pengelolaan-perubahan-iklim/Lain-lain 
https://emedia.dpr.go.id/news/2025/03/10/bencana-alam-meluas-ruu-keadilan-iklim-jadi-kebutuhan-mendesakLain-lain 
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Eddy-Soeparno-Usul-Pengendalian-Iklim-dan-Pengelolaan-Lingkungan-Hidup-Jadi-UU-Terpisah-66833Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/komisi-xii-dpr-usul-ruu-perubahan-iklim-ruu-pplh-digabung-lt69840acde68c4/Lain-lain 
https://solidaritasperempuan.org/krisis-iklim-adalah-krisis-keadilan-aruki-menolak-pembahasan-ruu-pengelolaan-lingkungan-hidup-dan-perubahan-iklim-plh-pi-desak-undang-undang-tersendiri/Lain-lain 
https://www.kompas.id/artikel/masuk-prolegnas-prioritas-ruu-pengelolaan-perubahan-iklim-perlu-terus-dikawalLain-lain 
https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/masyarakat-sipil-luncurkan-na-ruu-keadilan-iklim-desak-dpr-segera-bahas/Lain-lain 
https://emedia.dpr.go.id/news/2026/01/19/perkuat-komitmen-indonesia-turunkan-emisi-perlu-disusun-regulasi-pengelolaan-perubahan-iklimLain-lain 
https://www.hukumonline.com/stories/article/lt6a0cf3a39ebc1/risiko-menormakan-materi-perubahan-iklim-dalam-undang-undang/Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-pengelolaan-lingkungan-hidup-dan-perubahan-iklim--tepatkah-lt6a07e93f0851c/?page=2Lain-lain 
https://emedia.dpr.go.id/news/2024/05/07/ruu-pengelolaan-perubahan-iklim-diharapkan-wujudkan-keadilan-tangani-krisis-iklimLain-lain 
https://emedia.dpr.go.id/news/2026/01/19/ruu-pengelolaan-perubahan-iklim-tidak-akan-timbulkan-tumpang-tindih-regulasiLain-lain 
https://www.jejakin.com/id/blog/climate-change-management-bill-indonesias-new-legal-framework-to-tackle-the-climate-crisisLain-lain 
https://pro.hukumonline.com/legal-intelligence/a/ruu-perubahan-iklim-dan-ruu-pplh-prioritaskan-penguatan-aspek-penurunan-emisi-lt6a37672a0114b/Lain-lain 
https://emedia.dpr.go.id/news/2026/01/19/ruu-perubahan-iklim-fondasi-penting-indonesia-menuju-penurunan-emisi-karbonLain-lain 
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/download/3687/1805/14767&ved=2ahUKEwiq-pH8quOVAxWWkOEIHY3uFp04ChAWegQIFxAB&usg=AOvVaw1TaOT8vduSm8fWj1ZpycYhKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=39836&keywords=perubahan+iklimKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=40407&keywords=perubahan+iklimKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=40101&keywords=perubahan+iklimKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=40074&keywords=perubahan+iklimLain-lain 
https://www.walhi.or.id/uploads/WALHI%202025-2029/Dokumen/Brief%20Draft%20RUU%20PPI.pdfLain-lain 
https://icel.or.id/media/pdf/Mengapa-Indonesia-Harus-Memiliki-UndangUndang-Perubahan-Iklim.pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts