Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika merupakan inisiatif pemerintah untuk menggabungkan dua regulasi yang sebelumnya terpisah, yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyatuan aturan ini bertujuan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan mengatur rehabilitasi dengan lebih efektif.
Penyusunan RUU ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, sekaligus memperkuat sistem rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Rancangan undang-undang ini diharapkan dapat menjawab tantangan perkembangan modus kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya penyusunan RUU ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, meningkatkan sistem rehabilitasi yang berbasis kesehatan dan hak asasi manusia, serta mendorong sinergi antar lembaga dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba demi kesejahteraan masyarakat.
Pembaruan utama dalam penyusunan regulasi ini meliputi:
Kewenangan BNN
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan penguatan kewenangan dan kelembagaan BNN agar pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemulihan penyalahguna narkotika memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Menurut Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, penguatan tersebut diperlukan agar BNN mampu menjalankan tugas secara efektif, terutama dalam aspek penyidikan, intelijen, dan penataan kelembagaan.
BNN menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan kewenangan kepada BNN untuk melakukan penyidikan secara mandiri. Namun, BNN menilai RUU Narkotika perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tanpa mengurangi kedudukan dan kewenangan BNN. Penghapusan penyebutan BNN dalam draf RUU dikhawatirkan dapat melemahkan posisi kelembagaan BNN dalam sistem penegakan hukum.
Salah satu usulan utama BNN adalah pemberian kewenangan melakukan teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), dan pembelian terselubung (undercover buy) sejak tahap penyelidikan. Menurut BNN, kewenangan tersebut penting untuk memperoleh informasi awal, mengidentifikasi status terduga pelaku, serta memetakan jaringan peredaran narkotika sebelum proses penyidikan dimulai.
Selain itu, BNN mengusulkan agar jangka waktu penangkapan dikembalikan seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu selama 3 × 24 jam dan dapat diperpanjang selama 3 × 24 jam. Usulan ini didasarkan pada kompleksitas penanganan tindak pidana narkotika yang memerlukan waktu untuk mengungkap jaringan, melakukan asesmen, dan memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengusulkan perubahan pendekatan penegakan hukum narkotika, dari yang berfokus pada penangkapan pelaku menjadi penghancuran kekuatan ekonomi jaringan narkotika. Ia mendorong penerapan strategi follow the money dalam setiap perkara narkotika agar penegakan hukum dapat menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan, sehingga tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga aktor utama yang memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika.
Nasir Djamil juga mengusulkan agar RUU Narkotika mengatur mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (non-conviction based asset forfeiture). Menurutnya, mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai upaya yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan narkotika yang terorganisasi.
Usul Larangan Vape
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik alias vape dengan cairannya atau liquid untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara massif. Suyudi menjelaskan dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius). Terkait dengan etomidate dalam cairan vape, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua.
Perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat, saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar. Namun, penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan. Jika vape sebagai alatnya dilarang, maka peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan. "Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," katanya.
Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.
Lain-lain 
https://www.jurnas.com/artikel/1656421/bnn-usul-vape-dilarang-dalam-ruu-narkotika-dan-psikotropika/Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/bnn-minta-penguatan-kewenangan-dalam-revisi-uu-narkotika-lt69d4f424296aa/?page=2Lain-lain 
https://djpp.kemenkum.go.id/publikasi/indeks-berita/pemerintah-percepat-penyelesaian-ruu-narkotika-dan-psikotropika-untuk-perkuat-pemberantasan-dan-rehabilitasiKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=38542&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=21919&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=30357&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=39982&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=28737&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=33238&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=37222&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=36333&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=27936&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=36652&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=40102&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=19224&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=19390&keywords=narkotikaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=22827&keywords=narkotikaLain-lain 
https://www.studocu.id/id/document/universitas-indonesia/ilmu-hukum/draf-ruu-narkotika-dan-psikotropika-untuk-rapat-05062025/140629342?sid=eab85901-dc13-4e80-92a8-c107200e60901784687975Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4f66e462a7ed2/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-2415-menkes-per-xii-2011-tahun-2011/related_regulation/Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt54081466c4a10/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-26-tahun-2014/document/Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt54f9256d65088/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-3-tahun-2015/history/Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6319d416ae37d/peraturan-menteri-sosial-nomor-3-tahun-2022/history/Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4e783ec377207/peraturan-pemerintah-nomor-25-tahun-2011/document/Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt51c15d2a516a9/peraturan-pemerintah-nomor-40-tahun-2013/Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5d2ebd7480746/peraturan-presiden-nomor-47-tahun-2019/Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts