RUU TENTANG NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika merupakan inisiatif pemerintah untuk menggabungkan dua regulasi yang sebelumnya terpisah, yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyatuan aturan ini bertujuan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan mengatur rehabilitasi dengan lebih efektif.

Penyusunan RUU ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, sekaligus memperkuat sistem rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Rancangan undang-undang ini diharapkan dapat menjawab tantangan perkembangan modus kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.

Dengan adanya penyusunan RUU ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, meningkatkan sistem rehabilitasi yang berbasis kesehatan dan hak asasi manusia, serta mendorong sinergi antar lembaga dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba demi kesejahteraan masyarakat.

Pembaruan utama dalam penyusunan regulasi ini meliputi:

  • Integrasi Regulasi: Menyatukan ketentuan narkotika dan psikotropika ke dalam satu payung hukum yang utuh agar pelaksanaannya lebih efektif dan sejalan dengan perkembangan jenis kejahatan narkoba yang semakin kompleks.
  • Pengawasan Medis: Memperjelas batas antara penggunaan psikotropika untuk kebutuhan medis/ilmu pengetahuan dengan penyalahgunaannya, serta mengatur sinergi pengawasan lintas lembaga (Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BNN).
  • Aspek Penegakan dan Rehabilitasi: Memberikan kejelasan aturan mengenai penindakan peredaran gelap, memperkuat kewenangan penyidik (Polri dan BNN), serta meningkatkan sistem rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan zat.

Kewenangan BNN

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan penguatan kewenangan dan kelembagaan BNN agar pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemulihan penyalahguna narkotika memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Menurut Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, penguatan tersebut diperlukan agar BNN mampu menjalankan tugas secara efektif, terutama dalam aspek penyidikan, intelijen, dan penataan kelembagaan.

BNN menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan kewenangan kepada BNN untuk melakukan penyidikan secara mandiri. Namun, BNN menilai RUU Narkotika perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tanpa mengurangi kedudukan dan kewenangan BNN. Penghapusan penyebutan BNN dalam draf RUU dikhawatirkan dapat melemahkan posisi kelembagaan BNN dalam sistem penegakan hukum.

Salah satu usulan utama BNN adalah pemberian kewenangan melakukan teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), dan pembelian terselubung (undercover buy) sejak tahap penyelidikan. Menurut BNN, kewenangan tersebut penting untuk memperoleh informasi awal, mengidentifikasi status terduga pelaku, serta memetakan jaringan peredaran narkotika sebelum proses penyidikan dimulai.

Selain itu, BNN mengusulkan agar jangka waktu penangkapan dikembalikan seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu selama 3 × 24 jam dan dapat diperpanjang selama 3 × 24 jam. Usulan ini didasarkan pada kompleksitas penanganan tindak pidana narkotika yang memerlukan waktu untuk mengungkap jaringan, melakukan asesmen, dan memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengusulkan perubahan pendekatan penegakan hukum narkotika, dari yang berfokus pada penangkapan pelaku menjadi penghancuran kekuatan ekonomi jaringan narkotika. Ia mendorong penerapan strategi follow the money dalam setiap perkara narkotika agar penegakan hukum dapat menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan, sehingga tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga aktor utama yang memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika.

Nasir Djamil juga mengusulkan agar RUU Narkotika mengatur mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (non-conviction based asset forfeiture). Menurutnya, mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai upaya yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan narkotika yang terorganisasi.

Usul Larangan Vape

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik alias vape dengan cairannya atau liquid untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara massif. Suyudi menjelaskan dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius). Terkait dengan etomidate dalam cairan vape, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua.

Perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat, saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar. Namun, penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan. Jika vape sebagai alatnya dilarang, maka peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan. "Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," katanya.

Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.




Komisi III DPR RI : Cermati Penggabungan UU Psikotropika Dalam RUU Narkotika

Komisi III DPR RI : Integrasi UU Narkotika Dan Psikotropika



Kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak


Kitab aspek pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 35 2009



Perdagangan dan peredaran gelap narkotika: sebuah tinjauan kriminologis Jilid 1


Politik hukum dalam undang-undang narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009)


Potret Efektivitas Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan 2019

Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika






Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 Tahun 2011 Tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Danprekursor Farmasi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Terapi Buprenorfina

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial



Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts