Setelah melalui proses pembahasan yang sangat lama, pemerintah bersama DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR. Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Momentum tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pembahasan RUU PPRT telah dilakukan oleh Baleg sejak 2025 dan kemudian disetujui sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret 2026. Dalam proses penyusunannya, Baleg melakukan berbagai diskusi, rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan sedikitnya 32 pihak untuk memperoleh masukan terkait substansi RUU PPRT. Baleg juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi untuk memperoleh masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan norma dan materi muatan RUU PPRT.
Pembahasan dan penyusunan RUU PPRT dilakukan secara intensif, rinci, dan cermat dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dalam proses tersebut, terdapat 12 substansi utama yang menjadi bagian penting dalam pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional di bidang ketenagakerjaan, termasuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Menurutnya, UU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PRT sekaligus bagi pemberi kerja.
Dengan adanya UU PPRT, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak PRT, mencegah kekerasan dan eksploitasi, serta menciptakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang lebih adil, manusiawi, dan memberikan kepastian hukum.
Lain-lain 
https://www.kompas.id/artikel/22-tahun-mandek-hari-ini-perjuangan-panjang-prt-berakhir-dengan-pengesahan-uu-pprtLain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/bersejarah-ruu-pprt-disetujui-jadi-uu--ketua-baleg--kado-terindah-di-hari-kartini-lt69e713873c9b1/?page=2Lain-lain 
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/DPR-Sahkan-UU-PPRT-Komisi-XIII-Ini-Komitmen-Tinggi-Memanusiakan-Manusia-64655Lain-lain 
https://kupang.antaranews.com/berita/188067/dpr-setujui-ruu-pprt-disahkan-menjadi-undang-undangLain-lain 
https://kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-uu-pprt-jadi-landasan-perlindungan-pekerja-rumah-tanggaLain-lain 
https://www.antaranews.com/berita/5539893/komisi-ix-dpr-siap-kawal-aturan-turunan-uu-pprtLain-lain 
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Pengesahan-UU-PPRT-Langkah-Nyata-Wujudkan-Emansipasi-Pekerja-Rumah-Tangga-64636Lain-lain 
https://news.detik.com/berita/d-8618036/prabowo-dpr-telah-sahkan-uu-pprt-tiap-pekerja-berhak-peroleh-perlindungan/ampLain-lain 
https://www.komdigi.go.id/berita/artikel-gpr/detail/ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-resmi-disahkan-jadi-undang-undangLain-lain 
https://kemenkum.go.id/berita-utama/setelah-22-tahun-lebih-uu-pprt-disahkan-bukti-keberpihakan-pemerintah-untuk-melindungi-pekerja-rumah-tanggaLain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-pprt-bentuk-pengakuan-pekerja-rumah-tangga-sebagai-pekerja-lt69e84bf0ab799/Lain-lain 
https://www.researchgate.net/publication/372047974_Problem_Hukum_dalam_Perlindungan_Pekerja_Rumah_Tangga_di_IndonesiaLain-lain 
https://www.researchgate.net/publication/392541753_RUU_PERLINDUNGAN_PEKERJA_RUMAH_TANGGA_KETIDAKPEDULIAN_NEGARA_DALAM_MELINDUNGI_HAK-HAK_PRT_DI_INDONESIAKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=36772&keywords=pekerja+rumah+tanggaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=5582&keywords=pekerja+perempuanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts