RUU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA DISETUJUI JADI UU

Ringkasan

Setelah melalui proses pembahasan yang sangat lama, pemerintah bersama DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR. Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Momentum tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pembahasan RUU PPRT telah dilakukan oleh Baleg sejak 2025 dan kemudian disetujui sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret 2026. Dalam proses penyusunannya, Baleg melakukan berbagai diskusi, rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan sedikitnya 32 pihak untuk memperoleh masukan terkait substansi RUU PPRT. Baleg juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi untuk memperoleh masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan norma dan materi muatan RUU PPRT.

Pembahasan dan penyusunan RUU PPRT dilakukan secara intensif, rinci, dan cermat dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dalam proses tersebut, terdapat 12 substansi utama yang menjadi bagian penting dalam pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:

  1. Asas perlindungan PRT. Perlindungan terhadap PRT didasarkan pada asas kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Mekanisme perekrutan PRT. Perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Pihak yang tidak termasuk PRT. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga berdasarkan adat, hubungan kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  4. Penempatan melalui P3RT. Perekrutan PRT secara tidak langsung dapat dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), baik secara luring maupun daring.
  5. Jaminan sosial bagi PRT. PRT memperoleh hak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  6. Pendidikan dan pelatihan vokasi. Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun P3RT.
  7. Materi pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT tidak hanya mencakup keterampilan kerja, tetapi juga bidang sosial dan budaya.
  8. Persyaratan P3RT. P3RT harus berbentuk badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Larangan pemotongan upah dan pembebanan biaya. P3RT dilarang melakukan pemotongan upah atau membebankan biaya kepada calon PRT maupun PRT.
  10. Pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah dapat memberdayakan RT/RW sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  11. Pengakuan terhadap PRT yang telah bekerja sebelum undang-undang berlaku. Setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah dan telah bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang berlaku mendapatkan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
  12. Peraturan pelaksana. Peraturan pelaksana UU PPRT wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT mulai berlaku.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional di bidang ketenagakerjaan, termasuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Menurutnya, UU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PRT sekaligus bagi pemberi kerja.

Dengan adanya UU PPRT, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak PRT, mencegah kekerasan dan eksploitasi, serta menciptakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang lebih adil, manusiawi, dan memberikan kepastian hukum.

22 Tahun Mandek, di Hari Kartini DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga









Setelah 22 Tahun Lebih, UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Pemerintah Untuk Melindungi Pekerja Rumah Tangga


RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi UU: Akhir penantian 22 tahun perlindungan pekerja rumah tangga

DPR RI Sahkan RUU PPRT, Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Ketika Hak Pekerja Rumah Tangga Terabaikan: Potret Realitas Dan Jalan Legislasi Ruu Pprt (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) Yang Mangkrak

Pekerja Rumah Tangga Domestik dan Migran

Pembantu Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan: Analisis Yuridis Normatif

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Dalam Perspektif Hak Konstitusional Dan Hambatan Penerapannya di Indonesia

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA MENURUT PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF HUKUM INDONESIA



Urgensi Pengaturan dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Perlindungan hukum pekerja rumah tangga berbasis hak konstitusional


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga


Kajian: Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Guna Menyongsong Keberlanjutan dan Keadilan

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts