RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

Ringkasan

Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan Penanggulangan Bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan Penanggulangan Bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya. Potensi penyebab bencana di wilayah negara kesatuan Indonesia dapat dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

1. Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.

2. Bencana nonalam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.

3. Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.

 

Sumber Kutipan: http://dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2007_24.pdf



KAJIAN AKADEMIK PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA




Kesiapsiagaan Masyarakat terhadap Kelompok Rentan dalam Menghadapi Bencana Alam di Lombok




Menuju Perbaikan Manajemen Penanggulangan Bencana di Indonesia




Munculnya Gelombang Kedua Covid-19 Dan Perlunya Peningkatan Kerja Sama Internasional



PENANGGULANGAN BENCANA PADA TAHAP PASCABENCANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA


Perancangan Masker Kain sebagai Alat Pelindung Diri dalam Sistem Sustainable Fashion

TANGGAP BENCANA, SOLUSI PENANGGULANGAN KRISIS PADA ANAK



Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk Penanggulangan Bencana


Adaptasi dan Mitigasi Masyarakat Pesisir: Dalam Menghadapi Perubahan Iklim dan Degradasi Sumber Daya Laut


Bencana Alam, Kerentanan dan Kebijakan Di Indonesia: Studi Kasus Gempa Padang dan Tsunami Mentawai



Curahan Pemikiran dan Pengalaman Empirik Pengawasan Penanggulangan Bencana Gempa Bumi - Tsunami Di Aceh dan Nias: Perspektif RUU Penanggulangan Bencana

Di Balik Kerusakan Hutan dan Bencana Alam

Dibalik Kerusakan Hutan dan Bencana Alam


Kajian, Analisis, dan Evaluasi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat dalam Konteks Bencana Alam Di Kabupaten Sikka


Manajemen Kedaruratan Kesehatan Lingkungan dalam Kejadian Bencana

Manajemen Penanggulangan Bencana

Pedoman Praktis Manajemen Bencana (Disaster Management)


Pemberdayaaan Sosial Keluarga Pasca Bencana Alam


Rekonstruksi Hukum Kebencanaan Berbasis Kearifan Lokal Di Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

Keputusan Presiden No. 9/2020 Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2O TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2OO8 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2OO8 TENTANG PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OI9 TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DALAM KEADAAN TERTENTU

Anggaran Penanggulangan Bencana dan Manajemen Kebencanaan

Artikel Opini. Korupsi Bencana, Bencana Korupsi

Artikel Opini. Pandemi Covid-19. Cadangan Pangan Bencana, Pelajaran dari Covid-19

Ayo, Sadar Bencana Hidrometeorologi

Benahi Manajemen Kebencanaan Evaluasi Gempa, Justru Terjadi Kemunduran pada Kesiapsiagaan


Dua Sisi Biaya Penanggulangan Wabah Korona

Kajian Data. Covid-19, Anggaran Besar dan Hasil yang Mengkhawatirkan

KEBENCANAAN. Solusi Permanen Penanggulangan Bencana Diperlukan

Mendorong Daerah Memulai Mitigasi Bencana

Menimbang Rasio Tenaga Medis Hadapi Covid-19

PANDEMI COVID-19 Otoritas Penanggulangan Bencana Covid-19

PANDEMI COVID-19. Undang-undang APBN Darurat

TRANSPORTASI PUBLIK, Waspada Banjir, Kebakaran, dan Gempa, MRT Pastikan Mitigasi Bencana Lebih Detail di Fase 2

Urgensi Membangun Resiliensi Bencana di Indonesia

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts