Data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan setiap orang. Berbagai informasi, seperti identitas, data kependudukan, rekam kesehatan, data biometrik, informasi keuangan, dan jejak aktivitas seseorang, dapat dihimpun dan diproses untuk beragam kepentingan. Penggunaan data tersebut menempatkan pelindungan data pribadi sebagai isu yang berkaitan dengan hak individu, tanggung jawab pengelola data, kepastian hukum, serta tata kelola informasi.
Sebelum terbentuknya undang-undang khusus, ketentuan mengenai pelindungan data pribadi di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi kemudian dibahas oleh Komisi I DPR RI bersama pemerintah dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 September 2022. RUU tersebut selanjutnya ditetapkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022.
UU Pelindungan Data Pribadi memuat pengaturan mengenai jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data, serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi. Pengaturannya juga mencakup transfer data pribadi, kegagalan pelindungan data, kelembagaan, penyelesaian sengketa, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, serta sanksi administratif dan pidana. Ruang lingkup tersebut memperlihatkan bahwa pelindungan data pribadi bersinggungan dengan berbagai bidang, antara lain hukum, teknologi informasi, pelayanan publik, kegiatan usaha, keamanan informasi, dan hak asasi manusia.
Dalam perkembangan legislasi selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 sebagai usul DPR RI yang dipersiapkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Panduan Pustaka ini menyajikan pilihan sumber informasi yang berkaitan dengan pembentukan dan pengaturan pelindungan data pribadi di Indonesia, meliputi peraturan perundang-undangan, dokumen pembahasan legislasi, buku, artikel ilmiah, hasil penelitian, serta sumber informasi relevan lainnya. Bahan-bahan tersebut diharapkan dapat membantu pemustaka memahami substansi UU Pelindungan Data Pribadi, menelusuri perjalanan pembentukannya, dan mengikuti perkembangan legislasinya.
Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/menanti-disahkannya-aturan-turunan-uu-pdp-lt68fae7fbe057d/Legislasi 
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Pembentukan-Lembaga-Perlindungan-Data-Pribadi-Tak-Bertentangan-Dengan-UUD-45-67733Lain-lain 
file:///C:/Users/user/Downloads/Transformasi+Digital+dan+Hak+atas+Privasi+Tinjauan+Kritis+Pelaksanaan+UU+Perlindungan+Data+Pribadi+(PDP)+Tahun+2022+di+Era+Big+Data%20(1).pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts