Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) merupakan rancangan regulasi yang sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah. RUU ini diarahkan untuk membentuk kerangka hukum nasional yang mengatur berbagai persoalan keperdataan yang memiliki unsur asing atau melibatkan lebih dari satu negara.
Pembentukan RUU HPI diperlukan karena ketentuan hukum perdata internasional yang berlaku saat ini masih banyak bersumber dari Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Tahun 1847, yaitu aturan peninggalan masa kolonial yang dinilai sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan hubungan hukum lintas negara pada masa sekarang.
Perkembangan globalisasi, ekonomi internasional, teknologi digital, dan transportasi telah meningkatkan interaksi masyarakat antarnegara. Akibatnya, persoalan hukum yang bersifat lintas batas menjadi semakin sering terjadi dan semakin kompleks. Contohnya meliputi:
transaksi bisnis antara pihak yang berada di negara berbeda;
perkawinan campuran dan keluarga transnasional;
persoalan kewarganegaraan anak;
sengketa harta atau aset yang berada di negara berbeda;
aktivitas ekonomi melalui platform digital;
kepemilikan aset digital dan benda tidak berwujud; serta
sengketa yang melibatkan warga negara atau badan usaha asing.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kerangka hukum nasional yang terpadu, sistematis, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan global.
RUU HPI telah mendapatkan perhatian dalam agenda legislasi nasional. DPR RI memasukkan RUU HPI ke dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI No. 641/DPR RI/2024–2025 tanggal 19 November 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum perdata internasional dipandang sebagai salah satu kebutuhan legislasi yang penting dan strategis.
Selain menjadi perhatian DPR RI dan pemerintah, proses perancangan RUU HPI juga mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).
DPN PERADI menerbitkan rekomendasi terkait proses perancangan RUU HPI. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan akan instrumen hukum yang mampu menangani sengketa keperdataan lintas batas negara yang jumlah maupun kompleksitasnya terus meningkat.
Salah satu isu penting dalam perkembangan HPI adalah perubahan cara menentukan hukum mana yang berlaku terhadap seseorang atau suatu hubungan hukum.
Secara tradisional, kewarganegaraan sering digunakan sebagai salah satu titik taut utama untuk menentukan status personal seseorang. Namun, meningkatnya mobilitas manusia membuat pendekatan tersebut tidak selalu mampu menggambarkan hubungan nyata seseorang dengan suatu negara. Fenomena seperti: migrasi internasional; keluarga transnasional; perkawinan antarwarga negara; pekerjaan di luar negeri; dan kegiatan ekonomi yang dilakukan secara lintas negara menunjukkan bahwa kehidupan seseorang dapat memiliki hubungan yang kuat dengan lebih dari satu negara. Oleh karena itu, domisili, tempat tinggal, dan tempat seseorang menjalani kehidupan sehari-hari semakin dipandang sebagai titik taut yang penting karena dapat lebih mencerminkan hubungan faktual seseorang dengan suatu negara.
RUU HPI memiliki beberapa tujuan dan urgensi utama, yaitu:
1. Memberikan kepastian hukum
Memberikan kepastian mengenai hukum yang berlaku bagi warga negara maupun dunia usaha dalam transaksi dan sengketa yang melibatkan unsur lintas negara.
2. Memberikan perlindungan bagi WNI
Memberikan perlindungan hukum bagi WNI yang menghadapi persoalan seperti perkawinan campuran, status atau kewarganegaraan anak, serta persoalan yang dihadapi perempuan dan pekerja Indonesia di luar negeri.
3. Mengatasi kekosongan dan ketidakseragaman hukum
Menggantikan atau memperbarui ketentuan yang masih bersumber dari aturan kolonial, khususnya AB Tahun 1847, serta mengatasi ketentuan HPI yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan sektoral.
4. Menyesuaikan hukum dengan perkembangan teknologi
Memberikan dasar hukum terhadap persoalan baru yang muncul akibat perkembangan ekonomi digital, termasuk aset digital, kripto, NFT, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang karakteristiknya tidak selalu berkaitan dengan lokasi fisik tertentu.
Secara umum, RUU HPI diperlukan untuk memperbarui dan menyatukan pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia. Perubahan pola kehidupan masyarakat akibat globalisasi dan teknologi menyebabkan hubungan hukum tidak lagi terbatas pada satu wilayah negara.
Dengan adanya RUU HPI, diharapkan Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional yang lebih modern, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan WNI dan dunia usaha, serta mampu menangani hubungan dan sengketa keperdataan yang semakin kompleks di tingkat internasional.
Lain-lain 
https://peradi.id/peradi-terbitkan-rekomendasi-untuk-perancangan-ruu-hukum-perdata-internasional/Lain-lain 
https://veritask.ai/id/artikel/rancangan-undang-undang-tentang-hukum-perdata-internasional-atur-hubungan-perdata-lintas-negara-di-indonesiaLain-lain 
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/RUU-HPI-Segera-Mengisi-Kekosongan-Hukum-64580Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-ruu-hukum-perdata-internasional-modern--dari-kebutuhan-ke-keharusan-lt696f3c20a2d58/?page=2Katalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=16551&keywords=hukum+perdata+internasionalKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=16316&keywords=hukum+perdata+internasionalKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=10010&keywords=hukum+perdata+internasionalKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=15028&keywords=hukum+perdata+internasionalKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=36721&keywords=hukum+perdata+internasionalHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts