RUU TENTANG KEUANGAN NEGARA

Ringkasan

RUU tentang Keuangan Negara merupakan Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan menjadi agenda legislasi Komisi XI DPR RI. RUU ini merupakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan disusun dengan menggunakan metode omnibus law. Penyusunan RUU dilakukan untuk menyesuaikan kerangka hukum keuangan negara dengan perkembangan tata kelola perekonomian dan kelembagaan negara, termasuk perubahan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hingga 16 September 2026, pembahasan RUU tentang Keuangan Negara masih berlangsung di Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI. Pada 14 dan 15 September 2026, Panja melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi untuk memperoleh masukan terhadap substansi RUU. Dalam perkembangan pembahasan tersebut, sejumlah isu strategis mengemuka, antara lain penegasan peran negara dalam perekonomian, pengaturan hubungan negara dengan BUMN, status kekayaan negara yang dipisahkan dan penyertaan modal negara (PMN), serta posisi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Selain itu, pembahasan juga mencakup pengelolaan dan pengawasan keuangan negara. Anggota Komisi XI menyoroti perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Akademisi juga memberikan masukan mengenai perlunya memperjelas konsep kerugian negara dan pihak yang berwenang menghitungnya. Isu lainnya adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai pemisahan antara denda kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.

Dalam perkembangannya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengelolaan kekayaan negara juga menjadi perhatian. Sementara itu, mengenai batas defisit APBN, hingga 14 September 2026 Komisi XI menyatakan bahwa belum terdapat pembahasan mengenai penyesuaian ambang batas defisit fiskal dalam RUU tersebut.

Dengan demikian, per 16 September 2026 RUU tentang Keuangan Negara masih berada dalam tahap pembahasan di DPR RI dan belum disahkan menjadi Undang-Undang. Perkembangan pembahasannya perlu terus dipantau melalui dokumen resmi DPR RI, terutama naskah RUU, naskah akademik, DIM, laporan dan risalah rapat Panja, serta hasil RDPU dengan para pemangku kepentingan.


Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Business Insight dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kontan. Semua konten dalam Business Insight adalah hak milik Kontan dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. kontan.co.id

DPR Buka Wacana agar Defisit APBN 3 persen Tak Dikunci di UU Keuangan Negara Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/17/171701626/dpr-buka-wacana-agar-defisit-apbn-3-persen-tak-dikunci-di-uu-keuangan-negara. Membership: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

DPR Mulai Garap RUU Keuangan Negara, Ini yang Menjadi Fokus Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "DPR Mulai Garap RUU Keuangan Negara, Ini yang Menjadi Fokus", Klik untuk baca: https://nasional.kontan.co.id/news/dpr-mulai-garap-ruu-keuangan-negara-ini-yang-menjadi-fokus?utm_source=chatgpt.com#goog_rewarded. Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana





RUU Keuangan Negara, Pakar Minta Status Kekayaan BUMN Diperjelas Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "RUU Keuangan Negara, Pakar Minta Status Kekayaan BUMN Diperjelas", Klik untuk baca: https://nasional.kontan.co.id/news/ruu-keuangan-negara-pakar-minta-status-kekayaan-bumn-diperjelas?utm_source=chatgpt.com. Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Fiscal sustainability and solvency in economic management: Indonesia case period 1975 to 2000

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts