RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ringkasan

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan upaya negara untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual. Perubahan ini muncul karena kekerasan seksual terhadap anak dinilai sebagai kejahatan serius yang mengancam keselamatan, merusak tumbuh kembang anak, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Perubahan kedua ini kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang. Substansi utamanya mencakup pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku tertentu.

Dari sisi DPR RI, isu ini termasuk dalam fungsi legislasi, karena berkaitan dengan pembentukan dan penetapan undang-undang. Selain itu, isu ini juga berkaitan dengan fungsi pengawasan, terutama untuk memastikan pelaksanaan perlindungan anak, penanganan korban, rehabilitasi, serta penegakan hukum dapat berjalan efektif.

Dengan adanya perubahan kedua UU Perlindungan Anak, diharapkan perlindungan terhadap anak di Indonesia semakin kuat, tegas, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts