RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) merupakan upaya memperkuat dasar hukum pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Saat ini, BPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila, serta memberikan rekomendasi atas kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

RUU BPIP menjadi penting karena pembinaan ideologi Pancasila tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan BPIP, tetapi juga melibatkan lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan masyarakat. Dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR RI, terdapat pandangan bahwa substansi RUU perlu mencerminkan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh, bukan hanya mengatur BPIP sebagai satu-satunya pelaksana.

Pembahasan RUU ini juga menekankan pentingnya penguatan aspek historis, sosiologis, dan yuridis. Pancasila sebagai dasar negara perlu ditempatkan sebagai landasan utama dalam pembentukan regulasi, sehingga pembinaan ideologi Pancasila dapat dilaksanakan secara terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai dasar negara.

Dari sisi fungsi DPR, RUU BPIP termasuk dalam fungsi legislasi, karena berkaitan dengan pembentukan undang-undang. Selain itu, isu ini juga berkaitan dengan fungsi pengawasan, terutama dalam memastikan pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dilakukan secara efektif, berbasis riset, dan memiliki peta jalan kebijakan yang jelas. Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan BPIP juga menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan berbasis riset dalam penyusunan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila.

Dalam dokumen Rencana Strategis BPIP Tahun 2025–2029, pengaturan tentang BPIP tercantum dalam matriks kerangka regulasi sebagai tindak lanjut RUU BPIP, dengan sasaran keterlibatan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Dengan adanya RUU BPIP, diharapkan pembinaan ideologi Pancasila memiliki dasar hukum yang lebih kuat, arah kebijakan yang lebih jelas, serta koordinasi yang lebih efektif antar lembaga. RUU ini juga diharapkan dapat memperkuat aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara, pembentukan regulasi, pendidikan, dan kehidupan masyarakat.



Rapat Bersama Komisi XIII DPR, BPIP Dorong RUU BPIP Sebagai Prolegnas

Komisi XIII DPR RI - RUU BPIP Jamin Keberlanjutan Pembinaan Ideologi Pancasila

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts