Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset)

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) merupakan salah satu rancangan undang-undang yang telah melalui perjalanan panjang dalam proses legislasi nasional. Gagasan mengenai pengaturan perampasan aset sebenarnya telah berkembang sejak lama sebagai bagian dari upaya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana serta melengkapi instrumen hukum yang tersedia dalam penegakan hukum di Indonesia.

Seiring perkembangannya, RUU ini terus menjadi perhatian berbagai pihak dan telah melalui sejumlah tahapan pembahasan. Mulai dari penyusunan naskah akademik, kajian oleh berbagai lembaga, hingga pembahasannya dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU Perampasan Aset mengalami berbagai dinamika yang mencerminkan kompleksitas isu yang diatur di dalamnya. Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyentuh berbagai pertimbangan hukum, kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan.

Secara umum, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana melalui proses hukum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Materi yang diatur mencakup penelusuran aset, pengelolaan aset yang disita, mekanisme perampasan aset, perlindungan hak pihak yang berkepentingan, serta pengelolaan aset yang telah dirampas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan upaya penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana sebagai salah satu bagian dari sistem penegakan hukum.

Dalam proses pembahasannya, sejumlah isu turut mewarnai perkembangan RUU ini. Di antaranya adalah pengaturan yang berkaitan dengan perlindungan hak kepemilikan yang sah, mekanisme pembuktian, keselarasan dengan prinsip-prinsip negara hukum, serta koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan dan pemulihan aset. Berbagai pandangan, kajian, dan masukan yang berkembang menjadi bagian dari proses pembahasan yang masih berlangsung hingga saat ini.

Sistem Paket Informasi Terkini (SIPINTER) ini disusun untuk menghimpun berbagai sumber informasi yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Paket informasi ini memuat beragam referensi, mulai dari dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, kajian, artikel ilmiah, hingga pemberitaan yang mendokumentasikan perjalanan dan perkembangan pembahasan RUU dari waktu ke waktu. Informasi yang tersaji telah dikurasi dan disusun secara sistematis untuk memudahkan penelusuran berbagai informasi yang berkaitan dengan RUU dimaksud.

Approved, the Bill on Asset Forfeiture included in 2025 Priority National Legislation Program


Legislator PKS: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan, Pengelolaannya Harus Profesional




Analisa Kebijakan Kriminal dan Filsafat Pemidanaan Non-Conviction Based Forfeiture of Stolen Assets Dalam Tindak Pidana Korupsi

Analisis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Makassar

Analisis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Sistem Pemerintahan Indonesia


Kekosongan Hukum Dalam Pengaturan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Kesesuaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan Pemulihan Kerugian Negara

MEKANISME PERAMPASAN ASET DENGAN MENGGUNAKAN NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI



Perampasan Aset dalam Perspektif Keadilan, Manfaat, Kepastian Hukum serta Pemberantasan Korupsi

Proposal for policy change in the procedure of civil asset forfeiture


Ruang Lingkup Perampasan Aset dalam Kebijakan Hukum Pidana: Pembatasan atau Perluasan Tipikor

URGENSI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts