RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disusun untuk memperbarui hukum persaingan usaha sesuai perkembangan ekonomi dan bisnis digital. Pembaruan ini bertujuan mengatasi kelemahan pengaturan dan penegakan hukum, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, serta mendukung persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan kesempatan berusaha bagi UMKM.

RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029 dan dipersiapkan oleh Panitia Kerja Komisi VI DPR RI dengan dukungan Badan Keahlian Setjen DPR RI. Sejak September 2025 hingga pertengahan 2026, penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU dilanjutkan melalui rapat, kunjungan kerja, serta penghimpunan masukan dari KPPU, akademisi, asosiasi pengusaha, dan praktisi hukum.

Pokok perubahan yang diusulkan meliputi perluasan pengertian pelaku usaha untuk menjangkau kegiatan usaha lintas negara yang berdampak pada pasar Indonesia, pemberitahuan sebelum merger dan akuisisi, serta penyempurnaan tata cara penyelesaian perkara. Penguatan kedudukan, kewenangan, dan status kepegawaian KPPU juga menjadi perhatian untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Draf RUU turut memuat larangan penyalahgunaan posisi tawar dominan, program pengampunan atau pengurangan hukuman untuk membantu pengungkapan kartel, serta penataan ketentuan persekongkolan sebagai perjanjian yang dilarang. Pendalaman substansi juga mencakup efektivitas sanksi, penguasaan data dan platform digital, serta potensi persekongkolan melalui algoritma.

Melalui pembaruan tersebut, RUU diharapkan menghadirkan kepastian hukum dan pengawasan persaingan usaha yang lebih sesuai dengan perkembangan pasar. Materi perubahan masih berupa rancangan dan usulan yang dapat berkembang selama proses legislasi.

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts