RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disusun untuk menyesuaikan pengaturan transportasi jalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, layanan berbasis aplikasi, dan tantangan keselamatan. Pembaruan ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan pengemudi dan pengguna jasa, serta tata kelola angkutan orang dan barang.

Upaya revisi telah berlangsung sejak periode DPR 2019–2024 dan kembali diprioritaskan pada periode legislasi 2025–2029. Sepanjang 2025, Komisi V DPR RI menghimpun masukan dari penyedia platform transportasi daring dan pemangku kepentingan, sebelum RUU ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada Juli 2026 setelah melalui harmonisasi.

Pada 30 September 2026, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI sebagai bahan pembahasan bersama. Pembahasan dilanjutkan melalui Panitia Kerja untuk mendalami substansi dan rumusan pasal, dengan target penyelesaian pada akhir 2026 dan harapan pemberlakuan pada 2027.

Pokok perubahan mencakup pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk hak dan kewajiban, tarif, kuota, serta perlindungan pengemudi. RUU juga membahas pemberatan sanksi terhadap kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), dengan perluasan pertanggungjawaban kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.

Pembaruan turut mencakup perluasan instansi pembina LLAJ untuk mendukung pendidikan keselamatan berlalu lintas, penanganan pascakecelakaan, dan pengawasan layanan transportasi digital. Keseluruhan materi masih dalam pembahasan DPR bersama Pemerintah dan dapat mengalami perubahan sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts