Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji disusun untuk memperbarui pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Pembaruan ini diarahkan pada penguatan tata kelola dan kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), optimalisasi nilai manfaat, serta keadilan pembagian manfaat bagi jemaah tunggu dan jemaah yang berangkat.
Penyusunan draf dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI melalui penghimpunan masukan dari pemerintah, BPKH, organisasi keagamaan, dan akademisi. Setelah diajukan untuk harmonisasi pada November 2025 dan masuk Prolegnas Prioritas 2026, judulnya disesuaikan dari RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada 12 Maret 2026, RUU disetujui sebagai usul inisiatif DPR untuk dilanjutkan dalam pembahasan bersama Pemerintah.
Pokok perubahan yang diusulkan mencakup skema setoran angsuran selama masa tunggu, perluasan ruang investasi, serta kewenangan BPKH untuk membentuk anak usaha. Pengembangan investasi dalam ekosistem perhajian, termasuk di Arab Saudi, diarahkan untuk meningkatkan nilai manfaat dan mendukung efisiensi biaya penyelenggaraan haji.
RUU juga memuat penataan struktur pengelola, pembagian kewenangan pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban BPKH. Pengaturan tersebut diselaraskan dengan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah serta perkembangan regulasi penyelenggaraan haji, disertai perhatian pada cadangan modal dan mitigasi risiko investasi.
Melalui pembaruan ini, pengelolaan keuangan haji diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan tetap mengutamakan keamanan dana serta kepentingan jemaah. Materi mengenai investasi, pembiayaan, dan distribusi nilai manfaat masih berupa rancangan yang dapat berubah selama proses legislasi.
Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts