Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah

Ringkasan

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi daerah, penyediaan pelayanan bagi masyarakat, serta pengelolaan potensi dan sumber daya daerah. Dalam menjalankan peran tersebut, BUMD dituntut untuk menyeimbangkan tujuan memperoleh keuntungan dengan tanggung jawab menyelenggarakan kemanfaatan umum. Keseimbangan ini menjadi bagian penting dalam pengelolaannya, mengingat setiap daerah memiliki kebutuhan, karakteristik, dan potensi ekonomi yang berbeda.

Pengaturan BUMD saat ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kerangka tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari pendirian dan permodalan hingga pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan. Namun, persoalan tata kelola, profesionalisme pengelola, serta kompleksitas pengelolaan aset dan keuangan daerah masih menjadi perhatian dalam agenda penguatan BUMD. Kebutuhan akan pengaturan yang lebih khusus menjadi latar belakang munculnya Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam konteks pembentukan RUU BUMD, sejumlah isu strategis perlu dicermati, antara lain hubungan antara pemerintah daerah sebagai pemilik dan pengelola perusahaan, profesionalisme dalam pengisian jabatan, serta kejelasan mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan. Penguatan pengaturan juga berkaitan dengan bagaimana BUMD dapat menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus mengembangkan usaha dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Keragaman kondisi antarwilayah menjadi pertimbangan penting agar kerangka hukum yang dibentuk memiliki arah yang jelas dan tetap memberi ruang bagi kebutuhan daerah.

Panduan pustaka SIPINTER ini disusun untuk menghimpun sumber informasi yang berkaitan dengan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah, meliputi latar belakang pengaturan, perkembangan proses legislasi, dan isu strategis dalam pengelolaan BUMD. Sumber yang dihimpun mencakup dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, buku, kajian dan artikel ilmiah, serta pemberitaan yang relevan, berdasarkan ketersediaan sumber dan perkembangan informasi pada saat penyusunan.



Komisi II DPR RI Dorong RUU BUMD Segera Dibahas untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan Daerah







MODEL PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK dAERAH (BUMD) DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE



NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts