RUU Pelelangan

Ringkasan

Pelelangan merupakan salah satu mekanisme penjualan barang yang digunakan dalam berbagai kegiatan ekonomi dan pelaksanaan kewajiban hukum. Dalam praktiknya, lelang berkaitan dengan kepentingan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, penjual, hingga pembeli, sehingga kepastian prosedur dan perlindungan hukum menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Rancangan Undang-Undang tentang Pelelangan hadir dalam agenda legislasi sebagai upaya memperkuat kerangka hukum penyelenggaraan lelang di Indonesia. Pengaturan yang masih tersebar, perkembangan lelang elektronik, serta persoalan perlindungan para pihak dan penyelesaian sengketa menjadi sejumlah perhatian dalam penyusunannya.






PENERIMAAN BEA LELANG: EMPIRICAL FACTOR ANALYSIS PADA PROSES LELANG ASET NEGARA DI INDONESIA

Prosedur Pelaksanaan Lelang Eksekusi Terhadap Benda Tidak Bergerak


Lelang Eksekusi Hak Tanggungan : Meniscayakan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak


Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2024… TENTANG RISALAH LELANG


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts