Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan. Adapun sistem pengelolaan keuangannya tunduk dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di dalam Undang-Undang tersebut, diterangkan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara yang dipergunakan untuk mencapai tujuan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018, perihal kepengawasan pada pelaksanaan pengelolaan Kuangan Haji ada pada dewan pengawas. Sejalan dengan itu, UU Nomor 34 Tahun 2014 menyebutkan bahwa dewan pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji yang memiliki tugas antara lain; melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan,melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, serta menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban BPKH.
Didalam UU maupun PP telah diatur tata cara pengelolaan keuangan haji dengan beberapa prinsip dasar, antara lain; kehati-hatian, transparansi, kemanfaatan, dan lain-lain. Salah satu prinsip kehati-hatian yang perlu dicermati secara seksama adalah bahwa dalam hal memanfaatkan dana haji dengan mengalihkannnya kebidang investasi, haruslah jelas dan nyata statusnya. Jelas halalnya, tidak abu-abu (subhat) apalagi haram. Jangan sampai kesalahan dalam memilih sektor investasi ini nantinya akan mengaburkan kembali status maqasidh al-syari’ah yang bisa saja berujung pada penyuburan praktek ribawi. Karena pada beberapa jenis investasi baik yang secara konvensional maupun yang berbasis syari’ah, keduanya sama-sama memiliki standar take-return yang dapat diukur. Sehingga, pemilihan bidang investasi ini perlu benar-benar menjadi perhatian bersama.
Perbincangan yang ramai mencuat akhir-akhir ini tentang penggunaan dana haji yang tidak sesuai peruntukannya adalah karena pemerintah tidak atau belum pernah menyampaikan “kabar gembira” tersebut secara terbuka dan jelas kepada seluruh umat. Sehingga tidak heran jika rencana tindakan dan pengelolaan yang dikemukakan menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Selalu dipersoalkan dan dicari titik lemahnya. Hal ini sebenarnya berangkat dari kurangnya kepercayaan publik kepada pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan haji.
(Sumber: http://e-journal.lp2m.uinjambi.ac.id/ojp/index.php/iltizam/article/view/165/75)
Lain-lain 
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-IX-15-I-P3DI-Agustus-2017-195.pdf?1593097733Lain-lain 
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/7271/Jurnal%20TINJAUAN%20YURIDIS%20PENGELOLAAN%20KEUANGAN%20HAJI%20PERSPEKTIF%20MA%E1%B9%A2LA%E1%B8%A4AH.docux.pdf?sequence=2&isAllowed=yKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=32408&keywords=haji Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=25439&keywords=haji Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://bpkh.go.id/files/stocks/Salinan_PBPKH_Nomor_3-2020_Tentang_Tata_Cara_Menentukan_Kerugian_Penempatan_dan_Investasi_dalam_Pengelolaan_Keuangan_Haji.pdfLegislasi 
http://dpr.go.id/arsip/indexlg/id/764 Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://portaljember.pikiran-rakyat.com/opini/pr-16527319/dana-haji-perkuat-rupiah-mengapa-tidakLain-lain 
https://opini.harianjogja.com/read/2019/07/15/543/1005552/opini-meningkatkan-kinerja-pengelolaan-dana-hajiLain-lain 
https://nasional.sindonews.com/berita/1356274/18/optimalisasi-pengelolaan-keuangan-hajiLain-lain 
https://www.krjogja.com/angkringan/opini/saatnya-memahami-biaya-penyelenggaraan-ibadah-haji/Lain-lain 
https://www.harjasaputra.com/opini/polhukam/telaah-investasi-dana-haji-ke-infrastruktur-umum.htmlHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts