RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Ringkasan

Indonesia  adalah  negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan.  Adapun sistem  pengelolaan  keuangannya  tunduk  dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di dalam Undang-Undang tersebut, diterangkan bahwa  Presiden selaku kepala pemerintahan memegang  kekuasaan pengelolaan  keuangan Negara  sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara yang dipergunakan untuk mencapai  tujuan  Negara. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018, perihal kepengawasan pada  pelaksanaan  pengelolaan  Kuangan Haji ada pada dewan pengawas. Sejalan  dengan  itu, UU  Nomor 34 Tahun 2014 menyebutkan bahwa dewan pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan  haji yang  memiliki  tugas  antara lain;  melaksanakan penilaian  atas rumusan kebijakan,melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan  haji,  serta menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban BPKH.

Didalam UU maupun PP telah diatur tata cara pengelolaan keuangan haji dengan  beberapa prinsip dasar, antara lain; kehati-hatian, transparansi, kemanfaatan, dan lain-lain. Salah satu  prinsip  kehati-hatian  yang  perlu  dicermati  secara  seksama adalah  bahwa dalam  hal memanfaatkan  dana  haji  dengan  mengalihkannnya  kebidang investasi,  haruslah jelas  dan  nyata statusnya. Jelas  halalnya,  tidak abu-abu (subhat) apalagi haram. Jangan sampai kesalahan dalam memilih sektor investasi ini nantinya akan  mengaburkan  kembali  status maqasidh  al-syari’ah yang  bisa  saja berujung  pada  penyuburan  praktek  ribawi.  Karena  pada  beberapa  jenis  investasi baik yang secara konvensional maupun yang berbasis syari’ah,  keduanya sama-sama memiliki standar take-return yang dapat diukur. Sehingga, pemilihan bidang investasi ini perlu benar-benar menjadi perhatian bersama.

Perbincangan  yang  ramai mencuat akhir-akhir  ini tentang  penggunaan  dana haji  yang  tidak  sesuai  peruntukannya  adalah  karena  pemerintah  tidak atau  belum pernah  menyampaikan “kabar gembira”  tersebut secara terbuka dan jelas  kepada seluruh  umat.  Sehingga  tidak  heran  jika rencana tindakan dan pengelolaan  yang dikemukakan  menjadi  perdebatan  yang  tak  kunjung  usai. Selalu  dipersoalkan  dan dicari  titik  lemahnya. Hal  ini  sebenarnya  berangkat  dari  kurangnya  kepercayaan publik kepada pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan haji.

(Sumber: http://e-journal.lp2m.uinjambi.ac.id/ojp/index.php/iltizam/article/view/165/75)

RUU PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI DISETUJUI DPR

BANK HAJI INDONESIA : OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA HAJI UNTUK KESEJAHTERAAN JAMA'AH HAJI INDONESIA (SEBUAH GAGASAN)

MANAJEMEN PENGELOLAAN DANA HAJI REPUBLIK INDONESIA(STUDI KOLABORASI ANTAR LEMBAGA BPKH, KEMENAG DANMITRA KEUANGANDALAM PENGELOLAAN DANA HAJI)


PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI


PEMBICARAAN TINGKAT III PEMBAHASAN USUL INISIATIF DPR RI MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1998-1999

PROSES PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PERATURAN BPKH RI NO 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PROSES PEMBAHASAN RUU NO 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Legislasi  

http://dpr.go.id/arsip/indexlg/id/764 Dokumen tersedia di Perpustakaan

PROSES PEMBAHASAN RUU NO. 17 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI






Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts