KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2021

Ringkasan

Pemerintah tengah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang merupakan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal di tahun 2021 mendatang.

Secara garis besar, KEM-PPKF ini mencakup tiga hal utama. Pertama, kerangka ekonomi makro yang berisi perkembangan serta proyeksi ekonomi, baik di tingkat global maupun domestik. Termasuk sasaran dan tantangan pembangunan, serta arah kebijakan fiskal ke depan.

Kedua, pokok-pokok kebijakan fiskal jangka menengah, pokok kebijakan fiskal tahun berikutnya, serta risiko fiskal. Ketiga, kebijakan penganggaran kementerian dan lembaga yang merupakan penjelasan terkait pagu indikatif.

KEM-PPKF tahun 2021 merupakan dokumen yang akan digunakan pemerintah, sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021.

Penyusunan KEM-PPKF 2021 dilakukan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi sebagai dampak sosial ekonomi dari Covid-19. KEM-PPKF ini juga dirancang agar APBN 2021 tetap mampu menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat yang terdampak Covid-19, serta memperkuat ekonomi domestik dan juga ekonomi nasional.

Kebijakan fiskal di tahun 2021 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Melainkan bagian dari kebijakan fiskal jangka menengah yang fokus untuk pemulihan ekonomi secara bertahap menuju kondisi normal.

(Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-susun-kerangka-ekonomi-dan-kebijakan-fiskal-tahun-2021)


DEFISIT FISKAL MAKIN LONGGAR: KERANGKA EKONOMI MAKRO 2021

INI INDIKATOR EKONOMI MAKRO INDONESIA DI RAPBN 2021

INILAH KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL 2021





MENKEU APRESIASI DPR SAHKAN PERPPU 1/2020 DAN KEBIJAKAN FISKAL


PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN (PERPPU 1/2020)

RISALAH RAPAT KERJA (VIRTUAL) KOMISI XI DPR RI DENGAN MENTERI KEUANGAN, MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS, GUBERNUR BANK INDONESIA, KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK), KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)


PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2O2O TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVTD- 19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts