RUU PROFESI PSIKOLOGI

Ringkasan

Psikolog (bahasa Inggrispsychologist) secara umum adalah seorang ahli psikologi, bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental. Namun di Indonesia, psikolog secara khusus merujuk pada seorang praktisi psikologi yang telah menempuh pendidikan profesi psikologi. Seorang ahli psikologi yang tidak menempuh pendidikan profesi psikologi disebut ilmuwan psikologi.

Psikolog di Indonesia tergabung dalam organisasi profesi bernama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), memiliki Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP), dan wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Psikolog dapat dikategorikan ke dalam beberapa bidang tersendiri sesuai dengan cabang ilmu psikologi yang ditekuninya, misalnya Psikolog Klinis, Psikolog Pendidikan, Psikolog Industri, atau Psikolog Forensik. Tetapi kata "Psikolog" lebih sering digunakan untuk menyebut Psikolog Klinis, psikolog yang bergerak di bidang kesehatan mental.

Syarat akademik untuk menjadi seorang psikolog di Indonesia, antara lain:

  1. Kurikulum Lama: Sarjana psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan Sistem Paket Murni (SPM).
  2. Kurikulum Nasional 1994: Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan Sistem Kredit Semester (SKS) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (psikolog).
  3. Kurikulum Baru: Psikolog menyelesaikan pendidikan sarjana psikologi (S1) dan magister psikologi profesi (S2).
  4. Luar Negeri: Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI).

Kode Etik Himpunan Psikologi meyebutkan bahwa ilmuwan psikologi bertanggung jawab dalam memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah.

Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh ilmuwan psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh izin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui surat edaran dari HIMPSI Nomor: 001/SE/PP-HIMPSI/XII/15 tentang Penulisan Sebutan Psikolog, maka setiap anggota HIMPSI yang berhak dan telah mempunyai Surat Sebutan Psikolog (SSP) wajib untuk menuliskan sebutan psikolog di nama masing-masing. Penulisan sebutan Psikolog adalah dituliskan di belakang nama dengan kata Psikolog lengkap diawali dengan huruf besar dan tidak boleh disingkat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dalam membedakan psikolog dan ilmuwan psikologi. Contoh: Dr. Seger Handoyo, Psikolog. Contoh yang salah: Dr. Seger Handoyo, Psi.

Psikolog klinis adalah ahli di bidang psikologi klinis yang memiliki latar belakang Sarjana Psikologi pada kurikulum lama; atau Magister Psikologi Profesi dengan bidang perminatan Psikologi Klinis pada kurikulum baru. Psikolog klinis bertugas memberikan jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu atau kelompok dalam rangka pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis. Selain memiliki Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP), Psikolog klinis yang sah juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) dari pemerintah. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) adalah organisasi profesi resmi wadah berhimpunnya tenaga Psikolog Klinis di Indonesia.

 

Lihat pula:

Psikologi adalah salah satu bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari tentang perilakufungsi mental, dan proses mental manusia melalui prosedur ilmiah.[1] Seseorang yang melakukan praktik psikologis disebut sebagai psikolog. Para psikolog berusaha utk memperbaiki kualitas hidup seseorang melalui intervensi tertentu baik pada fungsi mental, perilaku individu maupun kelompok, yang didasari atas proses fisiologisneurologis, dan psikososial.



IPK Indonesia Bertekad Kembangkan Ilmu dan Tingkatkan Mutu Layanan Psikologi Klinis






Praktik Psikologi Butuh Payung Hukum









Aplikasi Psikologi Dalam Sistem Hukum

Pengantar Tentang Psikologi Hukum

Psikologi Industri & Organisasi


Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Teori-teori Baru Dalam Psikologi



Psikologi Sosial Individu dan Teori-teori Psikologi Sosial


Agenda proses legislasi nasional RUU tentang Profesi Psikologi



Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.112/MENKES/PB/XII/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya


Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis

Peraturan Menteri Kesehatan RI No.83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 Tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya

Peraturan Presiden RI No. 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis

Undang-Undang No.18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa

Undang-Undang No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts