Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama. Selanjutnya hasil penandatanganan ini akan dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada 14 Juli 2020 mendatang.
Lain-lain 
https://beritafajartimur.com/2020/07/04/bung-arman-rakyat-apresiasi-pengesahan-ruu-mla-ri-swiss-segera-tarik-dana-parkir-di-luar-negeri/Lain-lain 
https://www.law-justice.co/artikel/88864/kejar-aset-di-luar-negeri-dpr-sahkan-ruu-mla-ri-swiss/Lain-lain 
https://haluan.co/article/rp11-000-triliun-uang-di-luar-negeri-bakal-kembali-ke-indonesiaLain-lain 
http://dpr.go.id/berita/detail/id/29280/t/RUU+Perjanjian+MLA+RI+%E2%80%93+Swiss+DisetujuiLain-lain 
https://nasional.kontan.co.id/news/sah-tak-ada-tempat-menyembunyikan-harta-haram-di-swiss-setelah-dpr-setuju-ruu-mlaLain-lain 
https://media.aliansiindonesia.id/baca/id/uu-mla-ri-swiss-sangat-strategis-untuk-mengejar-aset-hasil-tindak-pidana-di-luar-negeriHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts