PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Ringkasan

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah meminta persetujuan Komisi VIII DPR agar nilai manfaat dana haji 2020 bisa dipergunakan untuk tahun-tahun berikutnya. Komisi VIII menyetujui usulan tersebut sebagai berikut: penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 termasuk akumulasi nilai manfaat dan efisiensi biaya operasional BPIH untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,

Juga adanya penambahan alokasi pembagian rekening virtual (virtual account) menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jemaah batal 2020 dan jemaah tunggu.

Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu telah meminta persetujuan Komisi VIII DPR terkait penggunaan nilai manfaat dana haji. BPKH mengusulkan agar nilai manfaat itu bisa dimanfaatkan untuk haji di tahun-tahun berikutnya serta jemaah yang batal berangkat tahun ini memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

Ini adalah merupakan bentuk empati BPKH dan DPR untuk memberikan tambahan lebih kepada mereka. Kalau jadi diberikan bisa diumumkan kepada jemaah bahwa mereka akan diberikan dana dalam bentuk rekening virtual itu lebih besar, sehingga di dalam rekening mereka nantinya akan bertambah dengan uang yang jumlahnya kurang lebih 2 kali lipat.

(Sumber:https://news.detik.com/berita/d-5083694/komisi-viii-dpr-setujui-penggunaan-nilai-manfaat-dana-haji-2020-usulan-bpkh?_ga=2.97043551.1905203670.1594213906-354531240.1589607408 )


KEMENAG ALIHKAN DANA HAJI RP103 TRILIUN KE BPKH

KEMENAG TAK PAKAI DANA HAJI UNTUK INFRASTRUKTUR



NILAI MANFAAT DANA HAJI DIUSULKAN UNTUK MADRASAH DAN PONPES

RUU PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI DISETUJUI DPR

PEMBICARAAN TINGKAT III PEMBAHASAN USUL INISIATIF DPR RI MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1998-1999

PROSES PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

LAPORAN KUNJUNGAN KERJA PANITIA KERJA KOMISI VIII DPR RI MENGENAI “OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA HAJI” MASA PERSIDANGAN II TAHUN 2019-2020

LAPORAN KUNJUNGAN KERJA PANJA KOMISI VIII DPR RI MENGENAI OPTIMALISASI DANA HAJI DI PROVINSI SULAWESI SELATAN MASA SIDANG II TAHUN 2019-2020

RAPAT DENGAR PENDAPAT PANJA OPTIMALISASI DANA HAJI SENIN, 29 JUNI 2020 TERTUTUP


RDPU PANJA OPTIMALISASI DANA HAJI DENGAN BANK-BANK PENERIMA SETORAN BPIH SELASA 18 FEBRUARI 2020 TERTUTUP

RDPU PANJA OPTIMASISASI DANA HAJ DENGAN ASOSIASI PENYELENGGARA HAJI SENIN 17 JANUARI 2020 TERTUTUP

RISALAH RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DIRJEN PHU KEMENTERIAN AGAMA RI DAN KEPALA BADAN PELAKSANA BPKH


RISALAH RAPAT PANJA KOMISI VIII DPR RI MENGENAI BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1439 H/ 2018 M DENGAN PANJA BPIH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN BPKH RI NO 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PROSES PEMBAHASAN RUU NO 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PROSES PEMBAHASAN RUU NO. 17 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts