Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah meminta persetujuan Komisi VIII DPR agar nilai manfaat dana haji 2020 bisa dipergunakan untuk tahun-tahun berikutnya. Komisi VIII menyetujui usulan tersebut sebagai berikut: penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 termasuk akumulasi nilai manfaat dan efisiensi biaya operasional BPIH untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,
Juga adanya penambahan alokasi pembagian rekening virtual (virtual account) menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jemaah batal 2020 dan jemaah tunggu.
Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu telah meminta persetujuan Komisi VIII DPR terkait penggunaan nilai manfaat dana haji. BPKH mengusulkan agar nilai manfaat itu bisa dimanfaatkan untuk haji di tahun-tahun berikutnya serta jemaah yang batal berangkat tahun ini memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.
Ini adalah merupakan bentuk empati BPKH dan DPR untuk memberikan tambahan lebih kepada mereka. Kalau jadi diberikan bisa diumumkan kepada jemaah bahwa mereka akan diberikan dana dalam bentuk rekening virtual itu lebih besar, sehingga di dalam rekening mereka nantinya akan bertambah dengan uang yang jumlahnya kurang lebih 2 kali lipat.
Lain-lain 
http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/16306/t/Anggota+Dewan+Pengawas+BPKH+Ditetapkan+DPRLain-lain 
http://dpr.go.id/berita/detail/id/29198/t/Komisi+VIII+Dukung+Rencana+BPKH+Investasi+di+Arab+SaudiLain-lain 
http://dpr.go.id/berita/detail/id/29152/t/Legislator+Pertanyakan+Penggunaan+Dana+Haji+2020Katalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=32408&keywords=haji Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=25439&keywords=haji Dokumen tersedia di PerpustakaanLegislasi 
http://dpr.go.id/dokakd/dokumen/K8-TIM-KUNJUNGAN-KERJA-PANJA-KOMISI-VIII-DPR-RI-MENGENAI-OPTIMALISASI-DANA-HAJI-DI-PROVINSI-SULAWESI-SELATAN-TANGGAL-13-15-FEBRUARI-2020-1583719465.pdfLain-lain 
https://bpkh.go.id/files/stocks/Salinan_PBPKH_Nomor_3-2020_Tentang_Tata_Cara_Menentukan_Kerugian_Penempatan_dan_Investasi_dalam_Pengelolaan_Keuangan_Haji.pdfLegislasi 
http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/Paripurna_ruu_RUU_TTG_PENGELOLAAN_KEUANGAN_HAJI_(Softcopy_di_Set._Komisi_VIII)131159.pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts