RUU LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

Ringkasan

PENGERTIAN

Minuman beralkohol atau kadang disingkat minol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.

 

EFEK SAMPING

 

Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.

 

Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara mengawur, atau kehilangan konsentrasi.

 

Efek samping terlalu banyak minuman beralkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Alkoholik kronis membuat jauh lebih rentan terhadap virus termasuk HIV.

 

Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.

 

Kandungan alkohol di atas 40 gram untuk pria setiap hari atau di atas 30 gram untuk wanita setiap hari dapat berakibat kerusakan pada organ/bagian tubuh peminumnya. Misalnya, kerusakan jaringan lunak yang ada di dalam rongga mulut, seputar tenggorokan, dan di dalam sistem pencernaan (di dalam perut). Organ tubuh manusia yang paling rawan akibat minuman keras adalah hati atau lever. Seseorang yang sudah terbiasa meminum minuman beralkohol, apalagi dengan takaran yang melebihi batas, setahap demi setahap kadar lemak di dalam hatinya akan meningkat. Akibatnya, hati harus bekerja lebih dari semestinya untuk mengatasi kelebihan lemak yang tidak larut di dalam darah. Dampak lebih lanjut dari kelebihan timbunan lemak di dalam hati tersebut akan memakan hati sehingga selnya akan mati. Kalau tidak cepat diobati akan terjadi sirosis (pembentukan parut) yang akan menyebabkan fungsi hati berkurang dan menghalangi aliran darah ke dalam hati. Kalau tidak segera diobati akan berkembang menjadi kanker hati.

 

Tidak hanya bagian lever yang akan rusak atau tidak berfungsi, bagian lain seperti otak pun bisa terganggu. Hal itu membuktikan bahwa minuman keras mengakibatkan penyakit yang bisa membawa kematian.

 

Efek samping minum alkohol dapat mempengaruhi elastisitas dinding arteri (kekakuan arteri) dan usia prematur arteri, sehingga mengganggu aliran darah. Selain itu, laki-laki sangat berisiko mengalami percepatan kekakuan arteri dibandingkan dengan peminum moderat yang berada di awal usia tua. Dan risiko ini tidak ditemukan pada wanita peminum, berdasarkan penelitian terhadap 3869 orang dimana 73 persen pesertanya adalah pria. Efek samping minum alkohol yang berlebihan juga akan meningkatkan risiko ketergantungan alkohol, faktor risiko kardiovaskular termasuk tekanan darah tinggi, obesitas, stroke, beberapa jenis kanker, bunuh diri dan beberapa diantaranya mengalami kecelakaan.

 

Peminum berat didefinisikan dalam penelitian UK jika meminum etanol lebih dari 112 gram per minggu. Atau kira-kira setara dengan satu porsi beralkohol, setengah pint bir, atau setengah gelas anggur. Sedangkan peminum moderat meminum 1 sampai 112 gram etanol per minggu. The American Heart Association mendefinisikan konsumsi alkohol moderat pada pria rata-rata satu sampai dua gelas per hari, dan wanita satu gelas per hari. Minuman yang di konsumsi diantaranya adalah 12 ons bir dan empat ons anggur.

 

 

PERIZINAN

Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia (DJBC). Dalam istilah kepabeanan dan cukai; minuman beralkohol disebut sebagai Minuman Mengandung etil alkohol (MMEA). Impor/pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan oleh importir khusus.

 

Di samping MMEA impor, bea cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pengawasan MMEA di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh DJBC, namun juga oleh pemerintah daerah.

 

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat dari mengonsumsi MMEA tersebut. MMEA ini juga digolongkan dalam 3 golongan, yaitu golongan A (kurang dari 5%), golongan B (5% s.d. 20%), golongan C (lebih dari 20%). Untuk mengendalikan peredaran MMEA pemerintah melalui DJBC mengenakan tarif cukai pada tiap liter MMEA (penggunaan tarif spesifik).

 

Beberapa jenis minuman beralkohol

  1. Arak
  2. Anggur
  3. Bir
  4. Bourbon
  5. Brendi
  6. Brugal
  7. Caipirinha
  8. Chianti
  9. Jägermeister
  10. Mirin
  11. Prosecco
  12. Rum
  13. Sake
  14. Sampanye
  15. Shōchū
  16. Tuak
  17. Vodka
  18. Wiski
  19. Cap tikus
  20. Ciu

 

PEMBAHASAN

Penyusunan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) sampai saat ini masih tertahan di DPR. Pengesahaan aturan tersebut masih mengalami tertunda sejak pertama kali diusulkan pada 2015. Padahal, RUU ini diharapkan menjadi payung hukum dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

 

Penundaan pengesahan RUU Larangan Minol terjadi akibat masih terjadi perdebatan dalam penerapan rancangan aturan tersebut. Salah satu fraksi yang mengusung RUU tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa tujuan regulasi tersebut adalah melarang konsumsi dan penjualan minol di Indonesia secara bebas di warung atau minimarket. Sebab, minol merupakan jenis minuman yang berbahaya dikonsumsi.

 

Selain itu, konsumsi minol untuk tujuan kesenangan bertentangan dengan ajaran agama Islam. Partai tersebut juga mencontohkan pelarangan minol sudah diberlakukan di beberapa negara salah satunya India. Sehingga, Indonesia perlu menerapkan aturan serupa agar pelarangan konsumsi minol dapat diberlakukan.

 

Bagi pihak yang dapat menjual minol tersebut harus memiliki syarat dan izin khusus seperti, harus jauh dari lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih didiskusikan.

 

Dari pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengusulkan agar RUU Larangan Minuman Beralkohol bersifat mengendalikan dan mengawasi, bukan melarang komsumsi dan peredaran minol ini. Pengurus PHRI, Bambang Britono mengatakan pelarangan minol tersebut menimbulkan persepsi yang tidak bagus bagi wisatawan mancanegara. Dia kawatir polemik tentang minol tersebut dapat mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

 

“Saya setuju kalau dengan pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan,” kata Bambang dalam acara Focus Group Discussion III bertajuk “Membedah RUU Minuman Alkohol, Kajian Pariwisata, Pajak dan Pendapatan Negara” di Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta, Kamis (12/4/2018).

 

Selama ini regulasi tentang penjualan minol saat ini masih diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

 

Saat ini, pengesahan RUU minol masih belum terdapat kemajuan. Sidang paripurna DPR RI 2017-2018 memutuskan perpanjangan pembahasan RUU Minol sampai batas waktu yang belum ditentukan.

 

(Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5acf3ff6cc4a2/ruu-larangan-minuman-beralkohol-tunggu-ketegasan-dpr/)


Aturan Pengendalian Minuman Keras: Judul RUU Jadi Perdebatan Alot

BM Etanol Jadi 0 Persen; Senayan Cemas Miras Oplosan Bakal Marak



Investor Tunda Kucuran Modal : RUU Larangan Minol Jangan Sampai Ganggu Investasi




RUU Minol Mandek: PDIP salahkan Kemendag

RUU Minol: PPP Tetap tolak peredaran minuman beralkohol





Penyalahgunaan Ketergantungan Naza (Narkotika, Alkohol, Zat Adiktif)

Teknologi Pengolahan Minuman Beralkohol


Permendag Nomor 25 Tahun 2019 Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol

UU Nomor 27 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954 Tentang Mempersatukan Opsenten Yang Berlaku Dalam Tahun 1953 Atas Cukai Dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts