DPR sangat prihatin terhadap kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya yang berbuntut pada kerugian uang negara hingga puluhan trilyun rupiah. Demi mendapat kejelasan dan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR, maka 3 komisi yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya ini membentuk panitia kerja. Ketiga komisi tersebut adalah Komisi III, Komisi VI, Komisi XI. Komisi III fokus kepada penegakan hukum, Komisi VI menggali permasalahan kebijakan korporasi dan Komisi XI akan mengejar laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Katalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=12570&keywords=asuransi Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=32609&keywords=asuransi Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=24278&keywords=asuransiE-Paper Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=27807&keywords=asuransiKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=29422&keywords=asuransi Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=28323&keywords=asuransi Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=16909&keywords=asuransi Dokumen tersedia di PerpustakaanE-Paper Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=22326&keywords=asuransi Dokumen tersedia di PerpustakaanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts