Rancangan undang-undang (RUU) tentang pengawasan obat dan makanan masuk dalam pembahasan prolegnas 2020-2024. RUU ini sebetulnya sudah pernah dibahas pada periode 2014- 2019 namun tak kunjung selesai hingga saat ini.
Dalam RUU tersebut, anggota komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menuturkan adanya RUU tersebut diharapkan bisa memperkuat posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selama ini, katanya, Badan POM melakukan pengawasan terhadap edar obat dan makanan tanpa payung hukum yang kuat.
Selain itu, adanya RUU tersebut juga memberi kelonggaran bagi Badan POM untuk melakukan tindakan dalam pengawasannya. Pasalnya selama ini badan tersebut hanya bisa melakukan pengawasan tanpa tindakan bagi pengedar obat dan makanan ilegal.
Nihayatul menuturkan, pihaknya bersama Badan POM akan mulai membahas RUU pengawasan obat dan makanan pada Januari 2020 mendatang.
Kepala Bagian Humas BPOM Nelly Rachman menuturkan urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini dibagi menjadi tiga.
· Pertama, pengembangan pembinaan dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing.
Pembinaan dan pemberian bimbingan teknis bagi pelaku usaha dilakukan agar memenuhi ketentuan persyaratan dan peningkatan jaminan kemudahan berusaha,” kata Nelly.
· Kedua, peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan melalui penguatan kewenangan BPOM dalam pengawasan Obat dan Makanan yang full spectrum.
Lebih lanjut, tujuan RUU tersebut menyadarkan dan melindungi pelaku usaha agar mereka membuat produk yang lega dan sudah melalui proses perizinan oleh Badan POM. Hal tersebut perlu dilakukan disebabkan banyaknya produk yang diimpor secara ilegal serta dipasarkan dengan harga yang lebih murah.
Pengertian dan Tugas
Badan Pengawas Obat dan Makanan (bpom) dibentuk untuk mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk, melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya, baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki kredibiitas professional yang tinggi.
Tugas BPOM: Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan: BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Fungsi BPOM: Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai fungsi: Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi:
Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan. Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
Sumber kutipan; https://indonesia.go.id/kementerian-lembaga/badan-pengawas-obat-dan-makanan
Katalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=27546&keywords=obat Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=27546&keywords=obat Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=29314&keywords=obat Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=14942&keywords=obat Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=17035&keywords=obat Dokumen tersedia di PerpustakaanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts