PENGAWASAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

Ringkasan

Mengenai ketentuan atau syarat penetapan bencana nasional menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana diantaranya :

Pada Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi; jumlah korban; kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak social ekonomi yang ditimbulkan. Ayat (3) menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Kemudian, dalam Pasal 3 Perpres No.17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Kepala BNPB dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut dilakukan pada kondisi adanya potensi bencana dengan tingkat maksimum, telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Pasal 6 UU 24/2007 menjelaskan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab antara lain:

  1. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai
  2. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai

Pasal 8 huruf d UU 24/2007 menyatakan, Pemerintah Daerah juga turut memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang salah satunya meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.

Tanggap darurat itu sendiri adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana (Pasal 1 angka 10 UU 24/2007).

Terkait perkembangan informasi tentang corona, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menyampaikan bahwa percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.

Sumber kutipan : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e6dfa1f0a8c8/ketentuan-penetapan-bencana-nasional-menurut-undang-undang?page=3






PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI BALI DAN PROVINSI JAWA TIMUR

TANGGUNG JAWAB NEGARA UNTUK MENERIMA BANTUAN KEMANUSIAAN SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM





RISALAH RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN KEPALA BADAN BNPB 13 November 2019

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DALAM KEADAAN TERTENTU

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts