RUU TENTANG KETAHANAN KELUARGA

Ringkasan

Indonesia dengan jumlah penduduk diperkirakan akan mencapai 269,6 juta jiwa pada tahun 2020 menempati urutan ke-empat negara terbanyak penduduknya di dunia. Berdasarkan Survei Antar Sensus (SUPAS) 2015, terdapat sekitar 81,2 juta keluarga di Indonesia, terdiri dari 61,75 juta keluarga dengan kepala keluarga laki-laki, dan 19,45 juta keluarga dengan kepala keluarga perempuan. Namun jumlah rumah tangga hanya 66,2 juta, yang berarti dalam setiap rumah tangga terdapat 1,23 keluarga. Membangun 81,2 juta keluarga yang kuat, maka Indonesia akan menjadi negara yang sangat kuat. Strong Families make Strong Nation.

Sejak tahun 2014, tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional (Harganas). Ini untuk mengingatkan segenap bangsa Indonesia akan pentingnya peran keluarga dalam kehidupan keseharian maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keluarga juga merupakan sumber kekuatan yang mendukung segala upaya pembangunan bangsa dan negara.

Kemampuan keluarga untuk menghadapi tantangan bahkan ancaman secara positif dapat dibangun dan  diperkuat. Selain dengan penerapan pola pengasuhan yang berkualitas, penguatan komitmen dalam berkeluarga, dan kemampuan beradaptasi dalam menghadapi tantangan dan tekanan, nilai-nilai agama yang dianut keluarga juga memegang peran penting dalam membangun kekuatan keluarga.

Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Namun keluarga lebih dari sekedar sebuah unit dari masyarakat, tapi juga merupakan wadah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental setiap individu yang akan dan terlahir di dunia.Keluarga melindungi, membentuk, membesarkan, memperkuat individu sejak dalam kandungan sampai menjadi dewasa.Kesemuanya ini dipengaruhi oleh pola pengasuhan yang diterapkan dalam keluarga. Karena setiap orang dalam keluarga adalah bagian dari unit keluarga, maka pola pengasuhan yang diterapkan akan berdampak kepada setiap anggota keluarga. Mengingat keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, maka pola pengasuhan yang mempengaruhi semua anggota keluarga tersebut akan berdampak pada dan dapat memegang peran penting dalam sistem sosial di masyarakat. Oleh sebab itu, pengasuhan yang berkualitas memiliki efek yang panjang terhadap ketahanan suatu keluarga, terhadap sistem sosial masyarakat, dan akhirnya terhadap ketahanan bangsa.

Keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat merupakan modal dasar sebagai basis dan titik sentral kegiatan pembangunan nasional serta ketahanan keluarga merupakan pilar utama dalam mewujudkan ketahanan nasional.

Pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang social, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, telah mengubah dan menyebabkan pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa dan tatanan keluarga, sehingga diperlukan kebijakan Ketahanan Keluarga yang berpihak pada kepentingan keluarga dan mampu memberikan perlindungan kepada keluarga.

Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik keluarga dalam mengelola sumber daya fisik maupun non fisik dan mengelola masalah yang dihadapi, untuk mencapai tujuan yaitu keluarga berkualitas dan tangguh sebagai pondasi utama dalam mewujudkan Ketahanan Nasional.

 

Pengusul Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa mengatakan RUU itu menjaga hubungan ikatan keluarga sedarah. RUU ini juga menjaga kejelasan asal-usul keturunan sesuai dengan nilai norma agama. Karena itu, RUU Ketahanan Keluarga mengatur dengan tegas larangan donor sperma dan ovum, serta surogasi.

"Donor sperma dan ovum serta surogasi (ibu pengganti), menafikan ikatan keluarga sedarah, dan asal-usul keturunan," kata Ledia melalui siaran pers pada Kamis, 20 Februari 2020.

Menurut Ledia, pada dasarnya ketentuan pasal terkait larangan donor sperma, ovum dan surogasi ini sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pasal 1320 KUHPerdata sekaligus dengan memperhatikan fatwa MUI yang melarang praktek-praktek itu.

Ledia mengatakan RUU ini disusun dalam bingkai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait dengan hak warga negara berkeluarga dalam Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1).

RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota parlemen, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.

Draf  RUU Ketahanan Keluarga itu mendefinisikan krisis keluarga sebagai suatu kondisi tidak stabil, tidak terarah, dan dianggap membahayakan karena dapat membawa perubahan negatif pada keluarga. Krisis keluarga disebut dapat terjadi karena masalah ekonomi, tuntutan pekerjaan, perceraian, penyakit kronis, kematian anggota keluarga, dan penyimpangan seksual. Draf ini dikritik banyak kalangan.

(sumber : https://nasional.tempo.co/read/1310021/pengusul-ruu-ketahanan-keluarga-untuk-jaga-kejelasan-keturunan)





HUBUNGAN ANTARA KETAHANAN KELUARGA DENGAN KENAKALAN REMAJA



PENGARUH MANAJEMEN STRES TERHADAP KETAHANAN KELUARGA




Harmonious family: upaya membangun keluarga harmonis



Hukum keluarga: kumpulan perundangan tentang kependudukan, kompilasi hukum Islam, perkainan, perceraian, KDRT dan anak




Ketahanan pribadi & ketahanan keluarga sebagai tumpuan ketahanan nasional


Modal Sosial dan Ketahanan Ekonomi Keluarga Miskin (Studi Sosiologi pada Komunitas Bantaran Sungai Ciliwung)



Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts