REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI

Ringkasan

Inti kekuatan daya saing sebuah bangsa terletak pada manusianya. Tenaga kerja yang berdaya saing dan terampil salah satu di antaranya dilahirkan dari pendidikan vokasi yang bermutu dan relevan dengan tuntutan dunia kerja yang terus menerus berkembang. Dengan demikian, dunia pendidikan juga harus mengikuti perubahan zaman.  Tidak ada jalan lain, revitalisasi pendidikan vokasi perlu dilakukan untuk menyiapkan tambahan 58 juta tenaga kerja dengan keterampilan Abad ke-21 pada kurun 15 tahun mendatang untuk membawa Indonesia menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor 7 dunia pada tahun 2030.

Nawacita telah menempatkan pendidikan vokasi sebagai prioritas utama pembangunan pendidikan. Presiden juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia yang menjadi arah pembangunan pendidikan vokasi ke depan. Dalam Inpres tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat tugas untuk: (1) membuat peta jalan pengembangan SMK; (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match); (3) meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; (4) meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri; (5) meningkatkan akses, sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan (6) membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK. 

Pada perkembangannya, perhatian pada vokasi tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan yang paling mendasar dalam Perpres itu adalah adanya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Pendidikan Vokasi) di Kemendikbud.

Sebelumnya, pendidikan vokasi di bawah Direktorat Jenderal lainnya, seperti Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan di bawah Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Keberadaan Ditjen Pendidikan Vokasi sendiri bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap menghadapi era Revolusi Industri 4.0, yang membutuhkan tenaga-tenaga terampil yang ahli dibidangnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeian Pendidikan dan Kebudayaan, disebutkan Ditjen Pendidikan Vokasi terdiri dari 5 unit Eselon 2 yakni; Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

 

Sumber:

Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Buku 'Revitalisasi Pendidikan Vokasi: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan'

 

 








Indonesia-German Cooperation in Vocational Education and Training

Model Profesionalitas Pengembangan Guru Sesuai Tuntutan Revitalisasi Pendidikan Vokasi di Indonesia

Revitalization of Vocational Education in Special Education

Lareta SMK Pertanian Mendukung Kemandirian dan Ketangguhan Pangan Nasional


Laporan Panitia Kerja Pendidikan Vokasi Komisi X DPR RI: Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020

Laporan Singkat Komisi X DPR RI Rapat Kerja 20 Februari 2020_Kemdikbud_Anggaran 2020

Laporan Singkat Komisi X DPR RI Rapat Kerja 20 Mei 2020_Kemdikbud_Pemotongan dan Realokasi Anggaran 2020_Revitalisasi Pendidikan Vokasi

Laporan Singkat Komisi X DPR RI Rapat Kerja 22 Juni 2020_Kemdikbud_Anggaran 2021

Laporan Singkat Komisi X DPR RI Rapat Kerja 27 Maret 2020_Kemdikbud_Realokasi Anggaran Pendidikan 2020 Dampak Covid-19

Laporan Singkat Komisi X DPR RI Rapat Kerja 4 September 2019_Kemdikbud_Anggaran Peningkatan Mutu Guru

Laporan Singkat Komisi X DPR RI Rapat Kerja 6 November 2019_Kemdikbud_Inovasi Vokasi dan Revitalisasi LPTK

Laporan Singkat Komisi X DPR RI RDP 11 Februari 2020_Kemdikbud_Pendalaman Program dan Anggaran 2020

Laporan Singkat Komisi X DPR RI RDP 28 April 2020_Ditjen Vokasi Kemdikbud_Dana Hibah Pendidikan


Revitalisasi Pendidikan Vokasi: Rakor Program Sertifikasi Pendidik

Instruksi Presiden Republik Indonesia No 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Presiden RI No 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts