RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 13 TAHUN 1985 TENTANG BEA METERAI

Ringkasan

RUU Prolegnas Prioritas 2020 Hasil Evaluasi yang Telah Disepakati dalam Rapat Paripurna DPR (16 Juli 2020)

Tahap Terdaftar Hasil Evaluasi

Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen berupa kertas yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Dokumen yang dikenai bea meterai diantaranya adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, dan dokumen yang bersifat perdata.

Peraturan Bea Meterai masih belum mengatur secara lengkap mengenai transaksi Bea Meterai, hal ini disebabkan banyak faktor  yang mempengaruhi belum diaturnya kontrak elektronik pada transaksi e-commerce, beberapa faktor tersebut adalah karena pada saat itu internet masih belum berkembang pesat di Indonesia, selain itu perkembangan transaksi elektronik masih belum pesat, khususnya hal ini berkesinambungan dengan faktor yang pertama, dan juga masih belum adanya peraturan yang memfasilitasi dan mengakui adanya transaksi e-commerce pada saat itu. Berbeda dengan saat ini yang sudah ada peraturan yang mengakui adanya transaksi elektronik dan sah menjadi bukti.

Dokumen-dokumen yang harus dikenakan oleh Bea Meterai pada UUBM hanyalah dokumen yang terdapat fisiknya atau dokumen yang sudah diprint. UU ITE memfasilitasi dengan diaturnya dokumen elektronik yang digunakan transaksi elektronik. Berdasarkan hal pemerintah mencoba mengatur lebih jauh mengenai transaksi elektronik. Maka Bea Meterai sudah harus dikenai oleh pemerintah dengan mengeluarkan undang-undang yang menjadikan kontrak elektronik menjadi salah satu objek Bea Meterai, dengan menggunakan QR code atau menggunakan software meterai tempel untuk memudahkan membubuhkan meterai pada perjanjian atau kontrak elektronik. Selain itu pemerintah merevisi UUBM dengan cara memasukkan beberapa pasal mengenai kontrak elektronik dan menjadikan dokumen elektronik sebagai salah satu objek yang dapat dikenakan Bea Meterai.

Fungsi bea meterai dalam surat perjanjian adalah sebagai pajak atas dokumen secara pasti telah ditegaskan dalam UUBM 1985. Objek dari meterai adalah dokumen. Surat perjanjian yang tidak menggunakan Bea Meterai berakibat pada surat perjanjian tersebut dianggap tidak bermeterai dan sesuai dengan ketentuan UUBM 1985 wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan permeteraian kemudian. Pengaruhnya jika surat perjanjian tidak bermeterai adalah tidak dapat dilayani oleh pejabat-pejabat umum dalam lalu lintas hukum karena dianggap tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana tersurat dalam UUBM 1985. Sah tidaknya surat perjanjian bukan ditentukan oleh ada tidaknya meterai namun oleh Pasal 1320 KUH Perdata. Artinya meterai bukan patokan yang menentukan keabsahan surat perjanjian. Jika isi perjanjiannya tidak benar, maka walaupun menggunakan ribuan meterai sama sekali tidak mempunyai kekuatan yuridis

Pada dasarnya bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang dipungut berdasarkan ketentuan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu dengan undang-undang. Hanya saja memang aturan bea meterai secara benar belum banyak dipahami oleh masyarakat sehingga masih banyak yang tidak mengetahui bahwa bea meterai merupakan pajak tidak langsung yang berfungsi sebagai sarana untuk memasukkan penerimaan negara.





PEMBAHASAN REVISI UU BEA METERAI BERLANJUT: BEA METERAI



FORMULASI PENGATURAN BEA METERAI PADA TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA

FORMULASI PENGATURAN BEA METERAI PADA TRANSAKSI ECOMMERCE DI INDONESIA







ATURAN BEA MATERAI DAN KEBIJAKSANAAN PAJAK




LAPSING RAPAT PANJA KOMISI XI DPR RI RUU BEA MATERAI

LAPSING RAPAT PANJA KOMISI XI DPR RI RUU BEA MATERAI

LAPSING RAPAT PANJA KOMISI XI DPR RI RUU BEA MATERAI

LAPSING RAPAT PANJA KOMISI XI DPR RI RUU BEA MATERAI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.03/2014 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI


PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 24 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1985 TENTANG BEA METERAI





Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts