RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Ringkasan

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional. TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Sebagai tentara rakyat, anggota  TNI berasal dari warga negara Indonesia; sebagai tentara pejuang, TNI berjuang menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;  sebagai tentara nasional, TNI adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan sebagai tentara profesional, TNI terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, sehingga mahir menggunakan peralatan militer, mahir bergerak, mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan memenuhi nilainilai akuntabilitas, tentara profesional juga tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi. 

Dengan profesionalitasnya, TNI di samping memiliki kemampuan untuk melaksanakan peran, fungsi, dan tugas pokoknya baik dalam melaksanakan operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang, TNI juga memiliki kekuatan dan kemampuan yang dapat membantu kementerian dan lembaga lain guna menyelesaikan permasalahan dalam dinamika pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang memerlukan kemampuan TNI di luar bidang pertahanan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI diatur bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada sepuluh kantor kementerian/lembaga, yakni kantor yang membidangi kooordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. Akan tetapi dihadapkan pada kondisi yang semakin berkembang serta dibutuhkannyakemampuan dari prajurit TNI aktifdiluar sepuluh kementerian/lembaga tersebut maka diperlukan penyesuaian norma UU TNI terkait dengan penempatan instansi pusat tertentu yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. 
 

Di samping itu, perubahan atas UU TNI pun perlu dilakukan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama dalam melaksanakan dinas keprajuritan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU TNI. Perubahan atas ketentuan yang mengatur mengenai usia paling tinggi bagi bintara dan tamtama dalam melaksanakan dinas keprajuritan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU TNI. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian Negara (UU Kepolisian) usia pensiun pegawai adalah 58 tahun. Berdasarkan data bahwa peningkatan usia produktif sampai dengan usia 60 tahun dan angka harapan hidup masyarakat Indonesia sampai dengan usia laki-laki 73,06 tahun dan perempuan 69,16 tahun . Kesetaraan usia pensiun Bintara dan Tamtama TNI dengan ASN/Polri pada golongan yang sama di Kepolisian dan K/L lainnya dilaksanakan untuk memberikan kesejahteraan bagi prajurit, sehingga perlu adanya penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit TNI. 


















Keterlibatan Militer Dalam Kancah Politik di Indonesia

Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme di Indonesia

Pengaruh Mosdernisasi Alat Utama Sistem Pertahanan Batalyon Bekang Terhadap Kesiapan Dukungan Logistik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat


Studi Kritis Konsep dan Aplikasi Pembinaan Mental TNI AD

Dukungan dan Kendala-kendala dalam Menciptakan Supremasi Sipil Terhadap Militer Di Era Reformasi Politik: Studi Kasus Wewenang Pemberian Persetujuan DPR Hasil Pemilu 1999 Terhadap Proses Pengangkatan Panglima TNI oleh Presiden


Komando Tutorial dan Budaya Politik TNI dalam Era Reformasi

Langkah-Langkah Perjuangan Kita


Memperkuat Tentara Nasional Indonesia


Profesionalisme Militer: Profesionalisasi TNI

Profesionalisme TNI di Tengah Perubahan Politik Pasca 1998

Reformasi TNI: Perspektif Baru Hubungan Sipil-Militer di Indonesia






Wawancara Tentang Tentara dan Politik

Hasil Penyelarasan Naskah Akademik RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 Tentang Tenaga Profesi Prajurit Tentara Nasional yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Peraturan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia


Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts