RUU BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)

Ringkasan

Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal. Untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara.








Kajian Harmonisasi RUU tentang BUMN






Analisis terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Transformasi Pada Bumn Penyelenggara Jaminan Sosial


Kepemilikan Pemerintah dan Struktur Modal dalam Konteks Institusional BUMN Indonesia

Manajemen Resiko dan Efisiensi Investasi pada Perusahaan BUMN di Indonesia

Pengendalian Negara atas BUMN Sektor Telekomunikasi Pascaprivatisasi

Privatisasi BUMN dan Perannya Terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional: Kasus PT. Garuda

Revitalisasi Indonesia Incorporated: Super Holding dan Internasionalisasi BUMN Indonesia


Telaah terhadap Kebijakan Privatisasi BUMN Di Indonesia


Hak Menguasai Negara : Dalam Privatisasi BUMN

Kebijakan dan Manajemen Privatisasi BUMN/BUMD

Korupsi Kerugian Keuangan Negara Di BUMN



Negara, BUMN dan Kesejahteraan Rakyat


Perjalanan Panjang dan Berliku : Refleksi BUMN 1993-2003

Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara Tahun 2003


Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha

Peraturan Pemerintah No. 15/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional

Peraturan Pemerintah No. 33/2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah No. 43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2005 Tanggal 25 Oktober 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

ANALISIS EKONOMI A PRASETYANTOKO - Mungkinkah BUMN Profesional?

ARTIKEL OPINI - Induk BUMN


DPR Dorong Pembentukan BUMN Baru Kelola Energi Panas Bumi

DPR Minta Kewenangan Memilih Dirut BUMN: PDI Perjuangan Belum Mendukung




Perekonomian Melambat, Senayan Apresiasi Kinerja BUMN

Roda Legislasi. Tak Ada Lagi Fit & Proper Test Direksi dalam RUU BUMN


RUU BUMN Belum Rampung: Fraksi Gerindra Minta Super Holding Ditunda


Ujung-ujungnya Minta Utang Dikonversi Jadi PMN: DPR Khawatir Nasib Dana Talangan BUMN

WAWANCARA - BUMN, Membantu Pembangunan Ekonomi Negara

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts