RUU TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Ringkasan

KOMISI X DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) dengan para pakar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri mengatakan, RUU SKN dibuat untuk merevisi UU SKN yang masih berlaku. Fikri mengungkapkan, pembahsan kali ini, yaitu mengenai bagaimana hukum postif bisa berdampingan dengan regulasi olahraga internasional yang selama ini tidak bisa diintervensi. “Negara hanya memberi dukungan sarana, prasarana, dan infrastruktur olahraga, serta bantuan pendanaan. Sementara pasal-pasal tentang akreditasi, standardisasi, sertifikasi, arbitrase, doping, dan penyelesaian sengketa olahraga, sudah pula diatur dalam regulasi olahraga internasional,” ungkap Fikri saat dikonfirmasi. Fikri menyatakan, lewat Panja RUU SKN, Komisi X ingin memperjelas posisi negara atau pemerintah dengan lembaga Lex Sportiva Instituta yang mengatur dunia olahraga internasional. Apalagi, setiap cabang olahraga internasional punya regulasinya sendiri yang tidak boleh diintervensi oleh negara atau pemerintahan yang sedang berkuasa. Baca juga : Aturan Digitalisasi TV Segera Rampung dalam RUU Cipta Kerja “Inti diskusi pada rapat dengar pendapat umum ini adalah sejauh mana doktrin lex sportiva ini dapat diterapkan dalam sistem keolahragaan nasional yang akan kita revisi ke depan. Bagaimana pula kedudukan negara dengan statuta federasi olaharaga internasional,” kata Fikri. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, Pemerintah sebagai representasi negara berkepentingan untuk menegakkan hukum atau regulasi di wilayahnya termasuk regulasi sektor olahraga. Namun, ada benturan kepentingan dengan regulasi olahraga internasional. “Dalam rapat ini perlu penjelasan soal kedudukan negara termasuk kedudulan regulasi negara terhadap regulasi dunia olahraga yang mengacu pada statuta federasi masing-masing cabang olahraga. Bagaimana organisasi cabang olehraga sebagai organisasi non-pemerintahan harus patuh pada statuta federasi di satu sisi, namun harus tunduk pula pada hukum positif negara," papar legislator dapil Jawa Tengah IX ini. Pembahasan mengenai lex sportiva instituta, sambung Fikri, di awal kerja Panja RUU SKN ini sangat penting. Jika doktrin lex sportiva ini masuk dalam konsideran menimbang RUU SKN, maka sangat mungkin UU SKN lebih sederhana daripada UU yang berlaku sekarang. “RUU ini terdiri dari 20 bab dan 29 pasal. Bisa jadi pasal-pasal tentang kewenangan dan kewajiban Pemerintah terhadap olahraga khususnya olahraga prestasi akan berkurang,” pungkasnya. (OL-2)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/326486-ruu-sistem-keolahragaan-nasional-mulai-dibahas-komisi-x






Kemenpora Maksimalkan UU Sistem Keolahragaan Nasional

Komisi X dorong olahraga dapat bantuan dana CSR





Suara DPR, Utut Adianto: Silakan buat rekomendasi ubah UU SKN

Susun RUU, DPR Mau Beri Kepastian Bonus Bagi Atlet Berprestasi

Interaksi Antara Proses Menua Olahraga dan Kesehatan

Olahraga dan Kesehatan

Proses pembahasan rancangan undang-undang tentang sistem keolahragaan nasional

Sholat Olahraga Ampuh untuk Diabetes Melitus

Strategi Olahraga Nasional Abad Ke-21

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Keolahragaan

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun … Tentang Keolahragaan

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts