RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Ringkasan

RUU Prolegnas Prioritas 2020 Hasil Evaluasi yang Telah Disepakati dalam Rapat Paripurna DPR (16 Juli 2020)

Tahap : Terdaftar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah suatu lembaga yang dibentuk yang bebas dan mandiri berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai badan pemeriksa keuangan eksternal terhadap pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan atas laporan keuangan oleh BPK dilakukan dalam rangka memberikan pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. BPK adalah satu-satunya pemeriksa keuangan ekternal di Indonesia yang mempunyai kewenangan besar memberikan opini terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara.

Pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ini bertujuan untuk penegakan hukum atas penyimpangan terhadap keuangan negara. Walaupun kenyataannya banyak penyimpangan terhadap keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara.

BPK yang merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas memeriksa keuangan negara, terus mengupayakan kinerja yang optimal secara sistematis untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Peran strategis BPK sebagai lembaga yang berfungsi melindungi keuangan negara, apabila belakangan ini beberapa pejabat koruptor dipemerintah sudah mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerjasama dengan BPK perlahan mulai mendeteksi pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi.

Pengalaman bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa Tindakan KKN menyebabkan terpuruknya bangsa Indonesia dan sulitnya mewujudkan cita-cita. Keuangan negara bersumber dari rakyat, sehingga sudah selayaknya dikelola dan didistribusikan untuk mewujudkan kesejahtraan rakyat, menjamin dipenuhi hak-hak rakyat serta membiayai pelayanan kepada rakyat. Dalam hal ini pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK berperan penting untuk memastikan apakah keuangan negara benar-benar dikelola secara baik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yang mengutamakan kesejahteraan rakyat

Sumber kutipan https://media.neliti.com/media/publications/145291-ID-peran-badan-pemeriksa-keuangan-bpk-dalam.pdf


BPK DAN DPR GELAR PERTEMUAN TERKAIT PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA DALAM KONDISI PANDEMI COVID-19









ESENSI DAN SINKRONISASI PENGATURAN MENGENAI PERSETUJUAN PRESIDEN DALAM PROSES PIDANA ANGGOTA DPR, HAKIM AGUNG, HAKIM KONSTITUSI, DAN ANGGOTA BPK

PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2006

PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERINTAH DAERAH


AKUNTABILITAS BELANJA SUBSIDI TA 2015 S.D. 2017, KAJIAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI


RISALAH_RAKER DGN MENTERI KEUANGAN, KEPALA BAPPENAS, BPK, BPKP, LKPP (29 AGUSTUS 2019)

RISALAH_RDP KOMISI XI DENGAN SEKJEN BPK RI, BPS, BPKP, LKPP, RABU_19 JUNI 2019

TELAAHAN TERHADAP LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN ANGGARAN 2005-2015

TINJAUAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2018 / JULI 2019

PERATURAN BERSAMA DPR RI DAN BPK RI NO 1 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN DAN PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI KEPADA DPR RI

PERATURAN BPK NO. 3 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PERATURAN BPK NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PROSES PEMBAHASAN RUU TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PROSES PEMBAHASAN RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts