RUU TENTANG JABATAN HAKIM

Ringkasan

Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Kompas.com - 30/06/2020, 17:58 WIB

 

Penulis Tsarina Maharani, Editor Kristian Erdianto

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan dan RUU tentang Jabatan Hakim masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Hal tersebut disampaikan pimpinan Komisi III dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Ada dua usulan baru yang masuk dari Komisi III, yaitu usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Kalau bisa," kata Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya, saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).

 

Sementara itu, saat ini ada dua RUU yang semestinya dibahas Komisi III bersama pemerintah, yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Namun, kedua RUU yang merupakan inisiatif pemerintah itu belum kunjung dibahas. Diketahui, RUU KUHP dan RUU PAS berstatus carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya. "Dua RUU ini usul pemerintah, besok akan ditanyakan khusus untuk KUHP dan PAS kepada pemerintah," ucap Willy.

 

Evaluasi Prolegnas Prioritas ini sesuai dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan UU PPP, Prolegnas dapat dievaluasi tiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan. Evaluasi dilakukan dengan mengeluarkan atau menambahkan RUU dalam daftar prolegnas. Willy menjelaskan, RUU yang diusulkan dihapus adalah rancangan yang belum dibahas atau tidak akan dibahas hingga Oktober 2020.

 

Ia mengatakan, RUU yang telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 nantinya dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021. Berbagai usulan-usulan dalam rapat hari ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Kamis (2/7/2020) mendatang. "Ini belum tripartit. Bukan di-drop ya, tapi dikomunikasikan untuk dimasukkan Prolegnas tahun berikutnya karena tidak keburu sampai Oktober kalau melihat status dan dinamika di masing-masing komisi. Keputusannya nanti di raker tripartit hari Kamis," ujarnya.

 

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU yang terdiri atas usul DPR, DPD, dan pemerintah. Berdasarkan rapat hari ini, ada sejumlah RUU inisiatif DPR yang diusulkan dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. RUU yang disulkan dihapus yaitu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibahas Komisi VIII serta RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan yang dibahas Komisi IV. "RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di-drop. Dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021," kata Willy.

 

Kemudian, RUU tentang Jalan yang dibahas Komisi V. Willy mengatakan, RUU tentang Jalan sebetulnya sudah mulai dibahas, tetapi kemungkinan akan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 jika tidak dapat diselesaikan hingga Oktober. "Komisi V RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jalan, RUU tentang Jalan juga. Tapi kita minta kepastian lagi, apakah ini selesai Oktober. Kalau tidak, nanti RUU tentang Jalan akan di-drop," ucapnya. Berikutnya, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dibahas Komisi IX, RUU tentang Gerakan Pramuka yang dibahas Komisi X, dan RUU tentang Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian serta RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan yang dibahas Komisi XI. "Komisi XI, RUU Bea Materai jalan karena itu (usul) pemerintah. Kemudian dua di-drop yaitu, RUU Perpajakan dan Penguatan Pereknomian dan RUU tentang OJK," ujar Willy.

 

 

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/17584301/komisi-iii-usul-ruu-kejaksaan-dan-ruu-jabatan-hakim-masuk-prolegnas?page=all

Aziz Syamsuddin, Ketua Komisi III DPR (RUU Jabatan Hakim Belum Dibahas, Kenapa Sampai Ada Isu Pemerasan)

Banyak duplikasi dari undang-undang lain

Batasi Usia Pensiun 'Wakil Tuhan': Komisi III Ngebut Selesaikan RUU Jabatan Hakim

Disepakati Baleg, RUU Jabatan Hakim mulai dibahas di Senayan

DPR akan mensahkannya pada akhir 2016

DPR Bahas RUU Jabatan Hakim

DPR Dukung Presiden Keluarkan Perppu Darurat Hakim

DPR Geber RUU Jabatan Hakim

DPR Mulai Bahas RUU Jabatan Hakim

DPR Sepakat Perkuat Peran KY

Evaluasi Pembinaan Hakim

Jabatan Hakim Agung Dibatasi Lima Tahun - Panja DPR Mulai Bahas RUU Jabatan Hakim

Jabatan Hakim Seumur Hidup Rawan Penyimpangan

Kebut RUU Jabatan Hakim: Komisi III Jaring Masukan Dari Pengadilan Di Jabar

KY menolak diperlemah

KY Minta Tambah Kewenangan Eksekusi

Legislasi: Substansi RUU Jabatan Hakim Picu Resistensi

Masa Jabatan: Uji Materi Diduga Konflik Kepentingan

Panja RUU Jabatan Hakim Dibentuk

Partai Pendukung Pemerintah Diminta Dorong Pengesahan RUU Jabatan Hakim

Pemerintah terlihat gamang, RUU Jabatan hakim sulilt disahkan cepat

Pemerintah-DPR Sepakat Batasi Masa Jabatan Hakim

Peradilan Rentan Intervensi

Perbaiki MA: KY Akan Diberi Hak Eksekusi Sanksi

Perjalanan RUU Jabatan Hakim yang Belum Selesai

Prolegnas : KY Desak DPR Tuntaskan RUU Jabatan Hakim

RHakim: Parlemen Perkuat Pengawasan Eksternal Hakim

Roda Legislasi: Anggaran Pemerintah belum siap. RUU Jabatan Hakim sulit dirampungkan

Roda Legislasi: RUU Jabatan Hakim Diputus Pekan Depan

RUU Jabatan Hakim - Pakar : Tidak Perlu Dibahas

RUU Jabatan Hakim - Pengawasan KY demi Akuntabilitas Peradilan

RUU Jabatan Hakim Diharapkan Perkuat Aspek Integritas

RUU Jabatan Hakim Diharapkan Untungkan Penegakkan Hukum

RUU jabatan hakim. Pengawasan KY diusulkan diperkuat

RUU Jabatan Hakim: Mahkamah Agung Tolak Penurunan Usia Pensiun Hakim Agung

RUU Jabatan Hakim: manajemen kehakiman jangan dimonopoli MA

RUU Jabatan Hakim: Pengawasan Eksternal Diperkuat

RUU Jabatan Hakim: Periodisasi Jabatan Untuk Menjaga Hakim

RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Hakim Agung Jadi 67 Tahun

Sepakat Batasi Jabatan Hakim

UU Jabatan Hakim : KY Minta Penambahan Kewenangan

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts