RUU KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Ringkasan

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial pada masa kemerdekaan.

Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang  Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.

Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana?veaction=edit§ion=1

 

Seiring dengan perkembangan didalam negara Indonesia maka berbagai permasalahan-permasalahan baru terus ada bermunculan. Untuk mengatasi hal tersebut  rancangan undang-undang yang baru banyak diajukan guna mengontrol dan mengatasi segala permasalahan yang menyangkut kepentingan semua rakyat Indonesia.

melihat permasalahan yang ada DPR akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020, bersama 36 RUU lainnya. Keputusan tersebut, berdasarkan hasil sidang rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020 yang dihadiri 96 anggota dewan secara fisik dan 226 secara virtual.

RUU KUHP masuk Prolegnas 2020 dan kemungkinan besar akan disahkan karena sudah disetujui di Tingkat I. RUU KUHP di-carry over dari DPR 2014-2019 sehingga tidak dikaji dari nol agar tidak mengalami pemborosan anggaran.
 

 

Perluasan Pelaku Perzinaan Dalam Revisi KUHP

Het Wetboek van Strafrecht: Tweede Druk


Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru

KUHP dan KUHAP: Dilingkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad

KUHP Khusus:kompilasi ketentuan pidana dalam uu pidana khusus

Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP

Tindak Pidana Makar Manurut KUHP

Verklaring van de Nederlandsch Indische Strafwetboeken


Ancaman Kebebasan dalam Rancangan KUHP: Sanksi Pidana Korupsi Dikurangi





DPR Prioritaskan Rancangan Undang-Undang Kontroversial

DPR sahkan 248 Undang-undang masuk program legislasi nasional


DPR-Pemerintah Belum Sepakat, Pasal LGBT dalam RKUHP Ditunda


Hentikan Pembahasan RUU Bermasalah: Editorial


Kelompok Masyarakat Tuntut Keterbukaan Pemahasan

Komisi III Sebut RKUHP Beri Perlindungan Anak dan Perempuan



Nasib RKUHP dan RUU pas tunggu instruksi Presiden

PGI: RKUHP Soal Tindak Pidana Terhadap Agama Masih Bermasalah

Rancangan KUHP Harus Ada Definisi yang Jelas dari Frasa Penghinaan Presiden








Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts