RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1973 TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA

Ringkasan

Landas Kontinen merupakan daerah di bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar ( banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs).

Sumber: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/64-rancangan-peraturan/rancangan-undang-undang/2095-ruu-landas-kontinen-indonesia.html

 






Peta Landasan Kontinen Laut Utara Papua Selesai Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/268313-peta-landasan-kontinen-laut-utara-papua-selesai



Eksistensi Garis Batas Landas Kontinen Antara Indonesia


Tinjauan Hukum Terhadap pemanfaatan Landas Kontinen Indonesia

Zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Indonesia

Naskah akademik rancangan undang-undang tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas...

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts