RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Ringkasan

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangisampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

Di dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur mengenai prekursor. Karena prekursor narkotika merupakan zat pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika. Dalam undang-undang tersebut dilampirkan mengenai prekursor narkotika dengan melakukan penggolongannya terhadap jenis-jenis prekursor narkotika tersebut. Selain itu diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursornya diatur mengenai pemberatan sanksi pidana baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan tersebut dilakukan dengan berdasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika. Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Sumber Kutipan: http://www.dpr.go.id/jdih/index/id/568














Analisis terhadap Sanksi Pidana bagi Pengguna Narkotika


Drug Policy and Indigenous Peoples

Drugs & Thugs: Funding Terrorism through Narcotics Trafficking


Indonesian Capital Punishment in Comparative Perspective

International Efforts to Control Narcotics

International Narcotics Law Enforcement: A Study in Irrationality

International Regime-Building in ASEAN: Cooperation Against the Illicit Trafficking and Abuse of Drugs

Kedudukan Pengguna Narkotika dan Kesiapan Fasilitas Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Position of Narcotics Users and Readiness for Rehabilitation Facilities for Drug Abusers Narcotics by Law Number 35 of 2009 on Narcotics)


Pergeseran Konsep Narkotika dalam Sistem Hukum Indonesia



The Case for International Guidelines on Human Rights and Drug Control

The Criminal Law and the Narcotics Problem

The New Opium War: A National Emergency



Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak

Korupsi, Terorisme, dan Narkoba: Upaya Melawan Kejahatan Luar Biasa yang Sistematis

Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika

Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika

Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi

Peraturan Menteri Kesehatan No. 3/2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Peraturan Menteri Sosial No. 3/2012 tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


DPR Diminta Aktif Dorong Pembahasan RUU Narkotika



Empat Juta Pengguna, Indonesia Jadi Pasar Narkotika





RUU Narkotika : Penambahan Tempat Rehabilitasi Mendesak Disiapkan



Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts