RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Ringkasan

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Benda Sitaan dan Barang Rampasan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi pelanggar hukum.

Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Sistem Pemasyarakatan dimaknai tidak hanya mencakup narapidana, tetapi juga meliputi tahanan, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu, dan tercapainya reintegrasi sosial.

Sistem Pemasyarakatan inilah yang menjadi dasar bagi institusi Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pemasyarakatan merupakan alat negara yang mempunyai peran dalam penegakan hukum untuk memberikan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengentasan anak didik pemasyarakatan, serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Pemasyarakatan adalah bagian yang integral dalam sistem peradilan pidana yang menyelenggarakan fungsi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan, benda sitaan, dan barang rampasan. Pemasyarakatan menjalankan perannya sejak proses adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi, yang mana pada setiap tahapan ini, Pemasyarakatan mempunyai tugas dan kewenangan yang diatur secara jelas dan tegas.

Pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan ditopang oleh lima unit pelaksana teknis, yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA). Dalam hierarkhi organisasi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyaraktan. Hal ini untuk memperjelas pertanggungjawaban kinerja organisasi.

Untuk memperkuat pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, mengembengkan kapasitas petugas pemasyarakatan merupakan satu hal yang utama. Oleh karena itu, rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, dan pembinaan petugas pemasyarakatan harus dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.

Selain itu, ketersediaan sarana dan prasarana pada UPT Pemasyarakatan pun menjadi aspek yang diatur dalam undang-undang ini. Sarana dan prasarana ini dikembangkan dengan mengedepankan keberfungsian yang terintegrasi antara aspek ruang gerak, kesehatan, keselamatan, dan keamanan, serta kebutuhan pelaksanaan tugas.

Dalam undang-undang ini diatur pula hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan. Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, hak mendapatkan perawatan, hak melanjutkan pendidikan dan pengajaran, dan hak menyampaikan keluhan adalah beberapa hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan. Sedangkan kewajiban yang harus dilaksanakan diantaranya adalah mengikuti setiap program yang diselenggarakan, mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku, dan menjaga kebersihan lingkungan.

Memberikan perlakuan terbaik terhadap anak didik pemasyarakatan menjadi salah satu fokus yang dimuat dalam undang-undang. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa anak adalah individu yang membutuhkan perlakuan khusus yang sesuai dengan masa tumbuh kembang mereka. Perlakuan terhadap anak harus didasarkan pada prinsip perlindungan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Untuk menjaga integritas petugas pemasyarakatan, undang-undang ini memuat tentang kode etik petugas pemasyarakatan. Kode etik ini sebagai pedoman bagi petugas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Partisipasi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah hal penting dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Pembentukan Dewan Pertimbangan Pemasyarakatan pun sebagai wujud adanya kertebukaan terhadap partisipasi masyarakat.

Adanya pengaturan yang bersifat komprehensif tentang pelaksanaan sistem pemasyarakatan diharapkan agar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dapat dilakukan secara efektif, efisien, terpadu, terorganisir dengan baik, dan bersifat komprehensif. Selain itu, pengaturan ini juga untuk memperkuat posisi Pemasyarakatan dalam system peradilan pidana. Pemasyarakatan harus mempu menjalankan perannya dalam proses penegakan hukum, sejak pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi.

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan perlu diubah dan diganti.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik menerangkan Revisi UU Pemasyarakatan mengubah beberapa substansi yang terdapat dalam UU 12/1995. 

Pertama, penguatan posisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan lain. 

Kedua, tujuan pemasyarakatan selain peningkatan kualitas narapidana anak, warga binaan, juga menjamin perlindungan hak terhadap semua tahanan.

Ketiga, pembaharuan terhadap asas pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.

Keempat, pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan. Mulai pelayanan, pembinaan, pembimbing pemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. 

Kelima, penegakan tentang hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan. “Melalui pengaturan baru hak para warga binaan bakal lebih diperhatikan, begitu pula tentang kewajiban para warga binaan.”

Keenam, pengaturan tentang penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan serta bimbingan kemasyarakatan termasuk pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan bagi warga binaan.

Ketujuh, aturan terkait dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

Kedelapan, aturan tentang kode etik dan perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan perlindungan keamanan. Termasuk pula bantuan hukum bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur di Lembaga Pemasyarakatan.

Kesembilan, aturan soal kewajiban penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Termasuk penyediaan sistem teknologi informasi pemasyarakatan. 

Kesepuluh, aturan tentang mekanisme pengawasan fungsi pemasyarakatan. 

Kesebelas, pengaturan tentang kerja sama serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

 

Sumber Kutipan: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/64-rancangan-peraturan/rancangan-undang-undang/2296-rancangan-undang-undang-tentang-sistem-pemasyarakatan.html

dan

 https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d835348e6b85/bakal-disahkan--ini-poin-perubahan-uu-pemasyarakatan














Coping Strategies of Prison Inmates in Correctional Institutions

If You Build It, They Will Fill it: The Consequences of Prison Overcrowding Litigation

Implikasi Overcapacity terhadap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia



Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement)

Older Adult Inmates: The Challenge for Social Work

Overcrowded pada Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia: Dampak dan Solusinya

Pengembangan Sistem Pemasyarakatan Ke Arah Realisasi Gagasan Open Prison Kajian Prospektif RUU Pemasyarakatan

Pidana Kerja Sosial dalam Membatasi Kelebihan Penghuni Di Lembaga Pemasyarakatan

Prison Conditions and Recidivism

Prisons, Rules and Courts: a Study in Administrative Law

Problematika Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Terpadu

Reflections on Institutional Boundary Work and Boundary Crossing: Prison, Free Society, and Prisoner Reentry

Regulation of Prison Conditions

Rehabilitasi Narapidana dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan (Rehabilitation of Prisoners in Overcrowded Correctional Institution)

Rehabilitation Strategies for Diverse Inmate Populations: Considerations for Recreational Therapists, Counselors and Educators

Strategi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan


Aspek Hukum Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi

Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemindanaan Di Indonesia

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (Masukan untuk RUU Sistem Pemasyarakatan)

Pertemuan Ilmiah tentang Pola Pembinaan, Penerimaan Bekas Narapidana dan Pemberian Santunan terhadap Korban Tindak Pidana

Privatisasi Penjara: Upaya Mengatasi Krisis Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia

Sekelumit Tentang Penologi dan Pemasyarakatan

Sistem Baru Pembinaan Narapidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah


Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-PK.02.01 /1991 tentang Petunjuk Pemindahan Narapidana Anak Didik dan Tahanan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Peraturan Pemerintah No. 31/1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan


Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 20 Ayat (1)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Atasi Over Kapasitas Lapas: Dirjen PAS, Bikin Terobosan Dong!

Darurat Lapas Disuarakan DPR: Napi Tidur Berhimpitan

DPR Minta Fasilitas Kesehatan Lapas Diperbaiki



Legislasi Bahas Ulang Pasal Bermasalah di RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan : Perlu Pembenahan Manajemen

Penjara Over Kapasitas, DPR : Tingkatkan Keterampilan Napi


Polemik Status Nazaruddin Picu Pembahasan RUU Pemasyarakatan


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts