Perencanaan pembangunan nasional menjadi biang dari berbagai permasalahan nasional. Tanpa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang terintegrasi, Pembangunan Nasional hanyalah lelucon belaka. Apa itu Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional?. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Perencanaan Pembangunan Nasional di atur dengan sebuah Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disahkan pada tanggal 5 Oktober 2004 di Jakarta oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2004 oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo di Jakarta.
Lain-lain 
https://news.detik.com/berita/d-4695388/basarah-ungkap-4-kelemahan-uu-sistem-perencanaan-pembangunan-nasionalLain-lain 
https://katadata.co.id/agustiyanti/berita/5ee32cc61a550/beredar-ruu-ibu-kota-baru-bappenas-masih-revisi Penulis: Dimas Jarot Bayu Editor: AgustiyantiLain-lain 
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/5904/TESIS%2CMOH.%20HUDI%2C%20S.H..pdf?sequence=1&isAllowed=yHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts