RUU Prolegnas Prioritas 2020 Hasil Evaluasi yang Telah Disepakati dalam Rapat Paripurna DPR (16 Juli 2020)
Tahap : Terdaftar
Pengusul : Pemerintah
OMNIBUS LAW adalah Undang Undang yang bersifat sapu jagat untuk memangkas beberapa Undang Undang sekaligus , mengatasi tumpang tindihnya peraturan,merampingkan regulasi dari segi jumlah,menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Berdasarkan draf RUU Omnibus Law Perpajakan terdapat 23 pasal yang diatur untuk menyokong investasi dan penguatan perpajakan yakni :
Pasal 1, berisi gambaran umum dan latar belakang RUU Omnibus Law Perpajakan.
Pasal 2, mengatur tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk lima hal, yakni meningkatkan pendanaan investasi, menjamin keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri, mendorong sektor prioritas skala nasional, dan meningkatkan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka penguatan perekonomian.
Pasal 3, tentang penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan?dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Pasal 4, terkait perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri.
Pasal 5, soal pengaturan tarif PPh atas bunga.
Pasal 6 mengenai pengaturan pengenaan PPh bagi wajib pajak orang pribadi
Pasal 7 membahas pengaturan pengkreditan pajak masukan
Pasal 8 soal pengaturan mengenai sanksi administratif
Pasal 9 terkait sanksi administratif berupa bunga
Pasal 10 tentang pengaturan mengenai sanksi administratif berupa denda
Pasal 11 tentang pengaturan pengenaan bunga
Pasal 12 yakni pengaturan mengenai imbalan bunga
Pasal 13 meliputi pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan
Pasal 14 soal perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pasal 15 tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
Pasal 16 tentang pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri
Pasal 17 tentang pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan.
Pasal 18 tentang pengaturan mengenai pajak daerah
Pasal 19 mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan sejak undang-undang ini mulai berlaku.
Pasal 20 mengatur peraturan pelaksana pada saat undang-undang ini mulai berlaku.
Pasal 21 mengatur pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas PPh yang ditetapkan sebelum berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Pasal 22 menjabarkan perubahan atas aturan lama Pasal 23 menetapkan undang-undang ini mulai berlaku
Ada 9 Undang Undang yang dirangkum dalam Omnibus Law Perpajakan yakni :
1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
2. UU Pajak Penghasilan (PPh)
3. UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4. UU Kepabeanan
5. UU Cukai
6. UU Informasi dan Transaksi Elektronik
7. UU Penanaman Modal
8. UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
9. UU Pemerintah Daerah
Sumber kutipan https://peraturanpajak.com/2020/02/18/download-ruu-omnibus-law-perpajakan-ruu-ketentuan-dan-fasilitas-perpajakan/
Lain-lain 
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-latar-belakang-dan-tujuan-pemerintah-menggodok-ruu-ketentuan-dan-fasilitas-perpajakan/Lain-lain 
https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-poin-poin-penting-di-ruu-perpajakan-yang-baruLain-lain 
https://economy.okezone.com/read/2019/09/05/20/2101166/ruu-ketentuan-dan-fasilitas-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-tahun-iniLain-lain 
https://setkab.go.id/ruu-perpajakan-baru-pemerintah-pangkas-pph-badan-hapus-pph-dividen-turunkan-denda-pajak/Lain-lain 
https://news.ddtc.co.id/soal-ruu-ketentuan-dan-fasilitas-perpajakan-ini-komentar-anggota-dpr-17030Lain-lain 
http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/27539/t/%E2%80%98Omnibus+Law%E2%80%99+Perpajakan+Diharap+Tingkatkan+Penerimaan+Pajak+NasionalBadan Keahlian 
http://berkas.dpr.go.id/pusatpuu/jurnal-prodigy/public-file/jurnal-prodigy-public-4.pdfBadan Keahlian 
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/buku_lintas_tim/buku-lintas-tim-public-37.pdf?1600076948Badan Keahlian 
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-IX-12-II-P3DI-Juni-2017-249.pdf?1600076777Badan Keahlian 
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/jurnal_kepakaran/Ekonomi%20&%20Kebijakan%20Publik-1-1-Juni-2010.pdf?1600077179Badan Keahlian 
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-3-I-P3DI-Februari-2015-55.pdf?1600077128Katalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=12956&keywords=pajakKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=13411&keywords=pajakKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=32749&keywords=pajakKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=32914&keywords=pajakLain-lain 
https://lokataru.id/wp-content/uploads/2020/02/Naskah-Akademik-RUU-Omnibus-Law-Perpajakan.pdf.pdf.pdfLegislasi 
https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/695/t/peraturan+pemerintah+nomor+71+tahun+2019+tanggal+10+oktober+2019Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt536370ee023b5/node/257/peraturan-presiden-nomor-39-tahun-2014Lain-lain 
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190411/259/910587/opini-kebajikan-dalam-pungutan-pajakLain-lain 
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190321/259/902717/opini-apa-kabar-reformasi-perpajakanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts