INDONESIA saat ini dinilai dalam kondisi darurat keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah harus segera mengesahkan revisi Rancang-an Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Kelompok Kerja (Pokja) Konservasi, kasus-kasus terkait konservasi keanekaragaman hayati belakangan semakin sulit ditanggulangi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Antara lain, kasus kematian dan perdagangan satwa dilindungi, pembangunan pabrik/usaha di lokasi yang kaya keanekaragaman hayati atau daerah resapan air, serta pencurian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisi-onal yang terus meningkat dan meresahkan publik. “Pada perkembangannya, penyelesaian kasus-kasus tersebut semakin sulit ditanggulangi UU KSDAHE saat ini,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagyo yang juga juru bicara Pokja Konservasi di Jakarta, kemarin. Menurutnya, selain UU tersebut sudah tidak relevan karena berumur 27 tahun dan seharusnya diubah, ancaman pidana dalam UU KSDAHE sangat rendah. Akibatnya, UU tersebut tidak bertaji dalam membuat jera para pelaku. “Tidak mengherankan bila dari tahun ke tahun kasus kejahatan konservasi makin meningkat,” ujarnya. Karena itu, Pokja Konservasi meminta DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU KSDAHE pada tahun ini mengingat banyak kasus yang sudah tidak bisa lagi dijangkau UU No 5/1990.
Henri mengatakan DPR telah memasukkan perubahan UU No 5/1990 ke agenda prog-ram legislasi nasional. “Namun, tampaknya prosesnya akan mengalami banyak kendala,” tuturnya. Revisi UU tersebut, katanya, telah disuarakan Pokja Konservasi sejak 2015. Dalam kurun 2015-2017 sudah dilakukan proses konsultasi publik oleh DPR dan pembahasan di pemerintah yang seharusnya telah menghimpun banyak masukan dari berbagai pihak mulai tingkat tapak sampai nasional. Bahkan, tambah Henri, jauh sebelum itu atau pada 2007-2008 dengan difasilitasi Dewan Kehutanan Nasional (DKN), tim yang dipimpin Kementerian Kehutanan juga telah melakukan konsultasi publik di berbagai daerah dan menghasilkan usulan-usulan konkret. Henri juga menjelaskan, RUU KSDAHE yang ada saat ini berbeda dengan bahan yang pernah dikonsultasikan ke publik melalui rapat dengar pendapat yang dise-lenggarakan Komisi IV DPR.Masyarakat sipil mencatat beberapa kelemahan dalam RUU KSDAHE tersebut.
Tanaman langka
Tim Ekspedisi Meratus Kebun Raya Banua dan Balai Pe-nelitian Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan 32 jenis tanaman langka berupa buah, obat-obatan, dan anggrek di kawasan Pegunungan Meratus, Desa Marajai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Staf peneliti dari Kebun Raya Banua Riani di Banjar-masin, Rabu (28/2), mengatakan temuan itu diperoleh pada dua hari pertama ekspedisi dan eksplorasi. Ditemukan pula tanaman kayu langka yang terdiri atas 127 pohon anakan dan individu, serta 230 pohon. “Sebagian dari beberapa jenis yang kita dapatkan tersebut merupakan flora langka dan belum dikoleksi kebun raya,” ujarnya. (Ant/H-2)
Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/147690/ruu-konservasi-mendesak-disahkan
Indonesia One Search 
https://onesearch.id/Record/IOS4274.slims-24336?widget=1&library_id=987 Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=26479 Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=26479 Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/582 Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/582 Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=30473 Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=19347 Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/272276/legislator-dorong-pemerintah-tetap-revisi-uu-nomor-5-tahun-1990Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts