RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PERDATA

Ringkasan

Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di negara Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “Burgerlik Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
 
Hukum dapat dimaknai dengan seperangkat kaidah dan perdata diartikan dengan yang mengatur hak, harta benda dan kaitannya antara orang atas dasar logika atau kebendaan.
 
Secara umum, pengertian hukum perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata disebut pula dengan hukum private karena mengatur kepentingan perseorangan.
 
Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping terdapat hukum tertulis dan kebiasaan setempat.
 
Namun, karena terdapat perbedaan peraturan pada masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang mempunyai kepastian hukum dan kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari Napoleon, di tahun 1804 yang terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil de Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon.
 
Di tahun 1809 - 1811 Perancis menjajah Belanda, lalu Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang berisi hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata di Belanda.
 
Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda.
 
Di tahun 1814, Belanda mulai membuat susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER tetapi sebelum menyelesaikan tugasnya, di tahun 1824 Kemper meninggal dunia dan kemudian diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.
 
Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibuat dengan dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
 

Dari dasar asas konkordansi, di tahun 1948 kedua Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia dan hingga saat ini dikenal dengan KUHPerdata untuk BW dan KUH Dagang untuk WvK.

 

https://hasyimsoska.blogspot.com/2020/04/hukum-perdata-pengertian-sejarah-asas.html

Algemene Leer van Het Burgerlijk Recht

Bewijs en Verjaring naar Het Nederlands Burgerlijk Wetboek

Elementaire Begrippen van Gecodificeerd Privaatrecht

Grondslagen en Beginselen van Nederlands Internationaal Privaatrecht

Het Burgerlijke Wetboek voor Nederlandsch Indie

Het Personenrecht naar Het Nederlands Burgerlijk Wetboek

Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi Dan Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata

hukum acara perdata dalam perspektif mediasi (ADR) di Indonesia


Hukum acara perdata lengkap & praktis HIR, RBg, dan Yurisprudensi

Hukum Keperdataan dalam Perspektif Hukum Nasional Perdata (BW), Hukum Islam, dan Hukum Adat

Hukum Pembuktian : Dalam Beracara Pidana , Perdata , Dan Korupsi di Indonesia

Hukum Pembuktian Perkara Perdata Dalam Sistem Hukum Indonesia



Hukum Perdata Internasional Indonesia


Kapita Selekta Hukum Keperdataan, Hukum Sumber Daya Alam dan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dalam Bentuk Tanya Jawab

KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Modellen van Notariƫle Akten en van Enige Onderhandse Akten, Betrekking Hebbende op de Onderwerpen Geregeld in Het Burgerlijk Wetboek: Derde Druk

Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata: Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif terhadap Hukum

Perbandingan HIR dan RGB Sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia


Schets Der Beginselen van het Privaatrecht

Teori dan Praktek Ilmu Hukum (Pidana, Perdata, Acara, Dagang, dll.)

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts