RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Ringkasan

Revisi UU Kejaksaan merupakan sebuah hal yang penting karena Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi mulai dari United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).

"Ketentuan tersebut menjadi alasan perubahan UU Kejaksaan, utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi para jaksa," kata Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. 

Hal penting lain dalam revisi UU Kejaksaan adalah penguatan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan. Karakteristik Jaksa Agung, kejaksaan, dan jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus.

Pangeran kemudian membeberkan beberapa poin yang disempurnakan dalam revisi UU Kejaksaan.

 

Satu, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.

Poin dua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara. Tiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.

Empat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung. Lima, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

Enam, pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional. Tujuh, pengaturan untuk kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana.

Serta terakhir, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.

Baleg DPR pun menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Kejaksaan. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas akan menduduki jabatan Ketua Panja Revisi UU Kejaksaan.

Untuk harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsep RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam dilakukan di tingkat panja.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200831182639-32-541279/dpr-ungkap-8-poin-revisi-uu-kejaksaan-yang-mulai-dibahas

 

 






Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia

Kajian Yuridis Independensi Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia Dalam Aspek Struktur Kelembagaan Fungsional

Peningkatan Penanganan Perkara Kejaksaan Dalam Pemberantasan Korupsi

Peranan Jaksa Dalam Pelaksanaan Peradilan Pidana Di Indonesia

Peranan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Korupsi di Negara Demokrasi (Role of The Attorney General of Indonesia in Eradicating Corruption in State Democracy)



NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts