RUU TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA

Ringkasan

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Pada akhirnya BUMDes dibentuk dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BUMDes dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan31. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUMDes mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan.

Institutional Environment, Community Government, and Corporate Governance: Understanding China's Township-Village Enterprises

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam memperkuat perekonomian masyarakat

Enterprise ownership, enterprise organisation, and worker attitudes in Chinese rural industry: some new evidence


Pengaturan Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa Dan Implementasinya

Pengembangan Potensi EkonomiDesa dalam Upaya Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui Badan Usaha Milik Desa

Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa Dalam Menggali Potensi Lokal Desa

Status Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum Atas Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja

Whither Troubled Chinese State-owned Enterprises?

Badan Usaha Milik Desa: spirit usaha kolektif desa

BUMDes Dan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Implementasi UU Desa: Perspektif Hukum Tata Negara Dan Hukum Ekonomi

Kajian, Analisis, Dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Panduan Penggunaan Dan Pengelolaan Dana Desa

Ringkasan Tematik Dana Desa Berdasarkan IHPS II BPK RI Tahun 2018

Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa

Transfer Ke Daerah & Dana Desa Dalam APBN

KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM MENDIRIKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


BUMDes Au Wula Sukses Berinovasi di Tengah Pandemi




Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts