RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Ringkasan

Untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang Penyiaran.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah; Penyelenggaraan Penyiaran; Pelaksanaan Siaran; Pedoman Perilaku Penyiaran; Peranserta Masyarakat; Pertanggungjawaban; Sanksi Administratif; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.


Menkominfo Tegaskan 2021 Momentum Percepatan Transformasi Digital Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/388105/menkominfo-tegaskan-2021-momentum-percepatan-transformasi-digital



Kesiapan Lembaga Penyiaran Melaksanakan Digitalisasi Penyiaran

Penataan penyiaran di Indonesia

Sistem penyiaran Indonesia

Penyiaran

JDIH  

Unduh

https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/331 Dokumen tersedia di Perpustakaan


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts