RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang  tentang  Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah telah diusulkan pemerintah pada tanggal 17 Desember 2019

Usulan revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  telah lolos dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Diharapkan dengan adanya perubahan rancangan undang-undang  ini dapat memberikan rasa keadilan  dan adanya keselarasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana dengan dana perimbangan ini akan membantu pemerintah daerah untuk mendanai pembangunan daerahnya, dapat mengurangi kesenjangan dalam hal pendanaan antardaerah serta dapat menghilangkan ketimpangan  sumber pendanaan antara pusat dan daerah.

Analisis dan evaluasi pemantauan pelaksananaan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Efektivitas dan Akuntabilitas Dana Perimbangan dan Peranannya Terhadap Pembangunan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Opini BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah Tahun 2006-2009

Optimalisasi Kebijakan Penerimaan Daerah

Terbitan DPR Transfer ke daerah dalam APBN

Transfer ke daerah dalam APBN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah

Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeintah Daerah

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts