RUU TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI BARAT, PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA, DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT

Ringkasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembentukan dan penyusunan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pengadilan Tinggi di beberapa Provinsi. Dalam rapat plenonya, Baleg sepakat terhadap ketiga RUU untuk dapat masuk ke tahap berikutnya.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa urgensi ketiga RUU tersebut untuk menjawab tantangan pemerataan akses peradilan di seluruh Indonesia. "Sehingga terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan di seluruh wilayah NKRI," ujarnya saat Rapat Pleno Baleg terkait Pengambilan Keputusan terhadap hasil Penyusunan ketiga RUU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin, (14/6/2021).

Adapun ketiga RUU itu ialah; RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Serta, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. Beberapa pertimbangan pendirian pengadilan tinggi di daerah-daerah tersebut berdasarkan kebutuhan peradilan bagi masyarakat.

Meski demikian, menurut Supratman, pihaknya mengakui bahwa belum semua provinsi memiliki ketiga bentuk pengadilan tinggi secara lengkap, seperti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN yang belum dimiliki seluruh Ibu Kota Provinsi. Penyebabnya beragam mulai dari keterbatasan dukungan anggaran hingga ketersediaan tenaga pendukung pengadilan di daerah tersebut.

"Mungkin bisa jadi masukan bagi Anggota Baleg. Khusus untuk PTTUN di setiap provinsi bisa ada. Maka akan ada lagi pengajuan RUU baru. Supaya semua (provinsi) sama. Ke depan diharapkan ada usulan lagi," ungkapnya. (ah/es)

 





MA Diminta Satukan Ruang Hakim Pengadilan Tinggi





Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

ANALISIS MAQASHID SYARIAH TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKANBARU NOMOR. 568/Pdt.G/2015/PA.Pbr, PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU NOMOR. 0066/Pdt.G/2015/PTA.Pbr DAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 404 K/AG/2016 TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN

Mut’ah Dalam Kompilasi hukum Islam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah (Analisis Putusan pengadilan Agama dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru)

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU, SULAWESI BARAT, DAN PAPUA BARAT

UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Katalog Perpustakaan  

https://eclis.id/view?url=uu-3-2006 Dokumen tersedia di Perpustakaan

UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Katalog Perpustakaan  

https://eclis.id/view?url=uu-7-1989 Dokumen tersedia di Perpustakaan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang

Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts