RUU TENTANG PRAKTIK PSIKOLOGI

Ringkasan

RUU Praktik Psikologi diyakini dapat tingkatkan kompetensi psikolog

Sabtu, 13 Maret 2021 12:32 WIB

Lemahnya kekuatan hukum ini salah satunya karena belum ada UU Praktik Psikologi di Indonesia

 

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desy Ratnasari mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Praktik Psikologi dapat meningkatkan kompetensi psikolog di Tanah Air.

 
“RUU Praktik Psikologi sangat penting karena melengkapi UU yang sudah ada dan pastinya bisa meningkatkan kompetensi psikolog kita,” ujar Desy di Jakarta, Sabtu.


Dia menambahkan RUU Praktik Psikologi tersebut masuk ke dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dan termasuk ke dalam usulan DPR. Desy menjelaskan RUU tersebut awalnya diusulkan pada 2019 lalu pada DPR.


Baca juga: HIMPSI mengharapkan RUU Praktik Psikologi segera disahkan


Desy menambahkan bahwa pembahasan dalam RUU tersebut membutuhkan komitmen sinergitas dan kerja sama pemangku kepentingan sehingga bisa menghasilkan UU yang komperehensif dan memberikan perlindungan hukum bagi psikolog dan pengguna layanan. Dalam RUU tersebut juga dijelaskan bahwa layanan psikologi tidak terbatas pada konteks gangguan mental.

 

Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Prof Seger Handoyo, psikolog, mengatakan belum adanya Undang-Undang Praktik Psikologi dan masih kurangnya dalam jumlah psikolog dan tenaga psikologi lainnya dapat memicu penyalahgunaan atau orang tanpa kualifikasi pendidikan, kompetensi dan pengalaman tertentu mempraktikkan pekerjaan psikologi yang ambigu kewenangannya ditengah-tengah masyarakat.


Baca juga: KDRT meningkat saat pandemi bisa akibat faktor ekonomi, kata psikolog


“Maraknya penyalahgunaan praktik psikologi merupakan salah satu fenomena yang muncul karena kondisi yang berkekuatan hukum lemah. Lemahnya kekuatan hukum ini salah satunya karena belum ada Undang Undang Praktik Psikologi di Indonesia,” kata Seger.
 


Praktik psikologi perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada tenaga psikologi sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: HIMPSI Kalbar berikan konsultasi gratis terkait wabah COVID-19


Sebelumnya, Himpsi dan AP2TPI (Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia menggelar serasehan secara virtual, Jumat (12/3). Seger menambahkan masuknya RUU Praktik Psikologi dalam Prolegnas, menunjukkan bahwa RUU dipandang penting untuk segera disahkan.

 

Seger menegaskan bahwa setelah berkiprah selama 61 tahun, kiranya penting mempunyai legalitas untuk melindungi masyarakat dan profesi psikologi di Indonesia, mengingat bahwa penempatan sumber daya manusia yang unggul dalam rangka pembangunan Indonesia membutuhkan keikutsertaan tenaga psikologi yang profesional dan bertanggung jawab.


Baca juga: Sekjen Himpsi: Perempuan kian berperan karena kompetensinya


Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud, Aris Junaidi mendukung psikolog di Indonesia mendapatkan perlindungan secara undang-undang.



“RUU ini dibutuhkan dan Kemendikbud siap untuk melakukan pembahasan dengan Komisi X DPR. Tentu saja RUU ini akan diharmonisasikan dengan berbagai Undang-undang yang telah ada, termasuk UU Pendidikan Tinggi,” jelas Aris.
 


Baca juga: Psikolog: Paham kesetaraan gender bisa cegah kekerasan seksual

 

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2021

 



Organisasi Profesi Beda Sikap soal RUU Praktik Psikologi


Praktik Psikologi Butuh Payung Hukum


RUU Praktik Psikologi Cegah Malapraktik


RUU Praktik Psikologi: Mengapa HIMPSI merupakan Organisasi Profesi?

RUU Profesi Psikologi atau RUU Organisasi Psikologi?

Aplikasi psikologi dalam manajemen sumber daya manusia perusahaan

Aplikasi psikologi dalam manajemen sumber daya manusia perusahaan

More Than the Law: Behavioral and social facts in legal decision making

Peranan Psikologi dalam Pemeriksaan Tersangka Pada Tahap Penyidikan



Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1112/MENKES/PB/XII/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Peraturan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts