PROSES RANCANGAN UNDANG-UNDANG OTONOMI KHUSUS PAPUA

Ringkasan

Pada Hari Senin, 19 Juli 2021 Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 yang merujuk pada perubahan kedia atas Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.  Alasan dilakukan perubahan UU tersebut diantaranya (1)bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat; (2) terjadi perubahan tata pemerintahan di Provinsi Papua dengan Papua Barat; (3) adanya DPRP dan MRP di Papua Barat; (4) perkembangan jinteks, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat Papua; mengakomodir kewenangan bidang lain dan diperluas untuk diatur dalam RUU tentang Otonomi Khusus Papua. Yang arahnya pada perwujudan ketertiban di Tanah Papua dan menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemeritahan dan pembangunan di Tanah Papua serta meningkatkan kenyamanan bagi penduduk di Tanah Papua. Pada perubahan kali ini difokuskan pada bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian bagi masyarakat adat beberapa diantara perubahannya adalah memberikan ruang bagi masyarakat Papua dalam politik dan juga menungkatlam dana otsus untuk kesejahteraan di Papua dari dua persen menjadi 2.25%. selain itu penyelesaian atas HAM juga diusahakan dari perubahan UU ini. selama proses perancangan UU ini tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perancangan UU ini pernah mengalami penolakan yang dideklarasikan sejak tanggal 4 Juli 2021 yang diluncurkan secara online di kantor Dewan Adat Papua (DAP) karena masyarakat Papua merasa bahwa perubahan ini tidak akan berdampak bila hanya difokuskan pada dana saja. Masyarakat Papua cenderung ingin kebebasan dan ketenangan dalam hidup. Seperti rasa nyaman yang dimiliki oleh daerah yang ada di belahan Indonesia lainnya. Masyarakat Papua menekankan bahwa rasa aman dan nyamanlah yang paling dibutuhkan dari yang lainnya. Dengan demikian masyarakat Papua akan bisa merasakan kebebasan yang sesungguhnya. Akan tetapi deklarasi tersebut kurang diketahui kelanjutannya karena saat ini UU telah direvisi dengan jumlah 18 pasal yang mana 3 diantaranya usulan dari pemerintah dan 15 diantaranya usulan dari luar pemerintah. Selain itu juga ditambahkan 2 pasal untuk UU tersebut. Beberapa pendapat menyatakan bahwa revisi kali ini bisa saja menjadi penyelesaian dari konflik lama yang terjadi di Papua. Dan karena terlanjur disahkan maka pemerintah harus melakukan pemerataan terhadap sosialisasi ini dan diharapkan tidak melakukan kesalahan yang sama seperti sebelumnya dalam sosialisasi yang tidak merata. Undang-Undang ini juga diharapkan bagi masyarakat Papua untuk menjadi jalan menuju kesejahteraan, kemajuan, dan kemandirian bagi Papua.

Disahkan DPR, Berikut 7 Poin Penting Perubahan Kedua UU Otsus Papua


RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

UU Otsus Jembatan Emas Menuju Papua Sejahtera dan Mandiri


UU Otsus Papua Jilid 2: Uang Tak Menyelesaikan Konflik Tanah Mama


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts