Surpres RUU Ibu Kota Baru Belum Diserahkan ke DPR, Ini alasannya menurut Istana Kompas.com - 16/06/2021, 16:31 WIB
Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com –
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menyampaikan alasan mengapa Presiden Joko Widodo belum menyampaikan surat presiden (surpres) rancangan undang-undang ibu kota negara (RUU IKN) kepada DPR. Padahal, saat ini RUU IKN sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. "Presiden masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan sebelum menyerahkan Surpres ke DPR. Bagi Presiden, suara masyarakat Penajam Paser Utara merupakan informasi penting," ujar Juri dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden, Rabu (16/6/2021). "Covid-19 menjadi game changer, sehingga pembangunannya (ibu kota negara) akan menyesuaikan. Kantor Staf Presiden akan terus mengawal,” lanjutnya. Baca juga: KSP: Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Bakal Perhatikan Kearifan Lokal Juri menuturkan, pemerintah memastikan proyek IKN di Kalimantan Timur akan memperhatikan kearifan lokal (local wisdom). Artinya, kehadiran IKN memerlukan Peraturan Pemerintah yang diturunkan melalui peraturan daerah (perda). Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email “Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,” ungkap Juri. Sementara, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan masih adanya permasalahan pada infrastruktur. Namun, masyarakat sangat berharap rencana pembangunan IKN segera terwujud. “Kami yakin IKN tidak hanya membantu perkembangan Kalimantan Timur, tapi Kalimantan secara keseluruhan,” tutur Abdul. Dia mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah harus beradaptasi dengan alokasi anggaran penanganan Covid-19. Sehingga menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat agar penggunaan anggaran bisa maksimal. Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedy sepakat bahwa masyarakat harus terakomodir dalam pembangunan IKN baru. “Banyak masyarakat yang ingin ikut menyuarakan pendapat. Mereka tidak mau tergusur dan butuh eksistensi,” ungkap Jhon. Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Terkait rencana itu, pemerintah resmi menyerahkan RUU IKN ke DPR setelah DPR reses pada Mei 2021. Namun, hingga kini pembahasan RUU IKN masih berlangsung dan belum menjadi undang-undang yang baru. Pada April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru yang baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surpres RUU Ibu Kota Baru Belum Diserahkan ke DPR, Ini alasannya menurut Istana", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/16/16315101/surpres-ruu-ibu-kota-baru-belum-diserahkan-ke-dpr-ini-alasannya-menurut?page=all.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
E-Kliping DPR 
http://kliping.dpr.go.id/index/detail/id/38243 Dokumen tersedia di PerpustakaanE-Kliping DPR 
http://kliping.dpr.go.id/index/detail/id/38331 Dokumen tersedia di PerpustakaanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts