UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Ringkasan

salah satu instrumen hukum yang mengatur teknologi informasi adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Sumber: https://www.dslalawfirm.com/uu-ite/



MENGUNGKAP KEGADUHAN PUBLIK SOAL UU ITE, MENKOMINFO: IMPLEMENTASINYA UNTUK PEMANFAATAN RUANG DIGITAL




DAMPAK PASAL-PASAL MULTITAFSIR DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkominfo dan menkumham) RUU ITE


RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.11 TAHUN 2008 TTG INF. DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TANGGAL 21 APRIL 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

IMPLEMENTASI UU ITE DIHARAPKAN TAK MULTITAFSIR




Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts