Pendidikan Kedokteran merupakan salah satu unsur perwujudan tujuan negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui sistem pendidikan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan globalisasi perlu dilakukan pembaruan Pendidikan Kedokteran secara terencana, terarah, dan berkesinambungan agar mampu menghasilkan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang bermutu, kompeten, profesional, bertanggung jawab, memiliki etika dan moral dengan memadukan pendekatan humanistik terhadap pasien, dan berjiwa sosial tinggi.
Oleh karenanya diperlukan rencana strategis dan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang meliputi pembentukan, penyelenggaraan, dan pengembangan program studi kedokteran atau program studi kedokteran gigi, pengaturan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran, Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, sumber daya manusia, Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, Kurikulum, Mahasiwa, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan, uji kompetensi, kerjasama Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran, penelitian, dan penjaminan mutu yang diselenggarakan secara komprehensif. Dalam praktiknya, berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Sistem Pendidikan Nasional belum mengatur secara spesifik dan komprehensif mengenai penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
Dasar Hukum:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 UUD RI Tahun 1945.
Dalam UU ini diatur tentang:
Asas penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang mengedepankan kebenaran ilmiah, tanggung jawab, manfaat, kemanusiaan, keseimbangan, kesetaraan, relevansi, afirmasi, dan etika profesi dengan tujuan untuk menghasilkan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Untuk itu, kurikulum yang diterapkan dalam Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi adalah kurikulum berbasis kompetensi dan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan muatan lokal, potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialissubspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.
Catatan:
UU No 20 tahun 2013 UUD RI 1945 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Agustus 2013.
Peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
RS Pendidikan yang sudah ada sebelum UU ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU ini, paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU ini diundangkan.
UU ini terdiri dari 8 Bab dan 64 Pasal, Penjelasan 18 halaman.
Sumber Kutipan: http://dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2013_20.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Lain-lain 
https://www.liputan6.com/health/read/3421959/14-butir-aspirasi-revisi-uu-pendidikan-kedokteran-1https://www.liputan6.com/health/read/3421959/14-butir-aspirasi-revisi-uu-pendidikan-kedokteran-1Lain-lain 
https://www.liputan6.com/health/read/3422015/14-butir-aspirasi-revisi-uu-pendidikan-kedokteran-2Lain-lain 
http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28717/t/Baleg+Setujui+Harmonisasi+RUU+Pendidikan+KedokteranLain-lain 
http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/21367/t/RUU+Pendidikan+Kedokteran+akan+Efektifkan+Jenjang+Pendidikan+DokterBadan Keahlian 
http://berkas.dpr.go.id/pusatpuu/jurnal-prodigy/public-file/jurnal-prodigy-public-1.pdf Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=srv:04.8jdih&ref=12xc4ce17e42iv77cea1f738142tabkdrd8437b5081c409926629w73ea696z4bp619e303160ca6la10c0c16gf6c77uo31af2dh9y08e93ee945jm76634d9c3qsf2dab&task=136Lain-lain 
http://www.polsri.ac.id/files/2018/02/PERMEN-NOMOR-2-TAHUN-2016-TENTANG-PERUBAHAN-PERMEN-NOMOR-26-TAHUN-2015.pdfLain-lain 
http://sipma.ui.ac.id/files/dokumen/U_SPMI_DIKTI/PERATURAN%20PERMENRISTEKDIKTI%20NOMOR%2062%20TAHUN%202016%20TENTANG%20SPM%20PT.pdfLain-lain 
http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v2/wp-content/uploads/Permenristekdikti-Nomor-26-Tahun-2015-tentang-Registrasi-Pendidik-Pada-Perguruan-Tinggi.pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts