RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 20 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Ringkasan

Pendidikan Kedokteran merupakan salah satu unsur perwujudan tujuan negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui sistem pendidikan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan globalisasi perlu dilakukan pembaruan Pendidikan Kedokteran secara terencana, terarah, dan berkesinambungan agar mampu menghasilkan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang bermutu, kompeten, profesional, bertanggung jawab, memiliki etika dan moral dengan memadukan pendekatan humanistik terhadap pasien, dan berjiwa sosial tinggi.

Oleh karenanya diperlukan rencana strategis dan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang meliputi pembentukan, penyelenggaraan, dan pengembangan program studi kedokteran atau program studi kedokteran gigi, pengaturan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran, Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, sumber daya manusia, Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, Kurikulum, Mahasiwa, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan, uji kompetensi, kerjasama Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran, penelitian, dan penjaminan mutu yang diselenggarakan secara komprehensif. Dalam praktiknya, berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Sistem Pendidikan Nasional belum mengatur secara spesifik dan komprehensif mengenai penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

Dasar Hukum:

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 UUD RI Tahun 1945.

 

Dalam UU ini diatur tentang:

Asas penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang mengedepankan kebenaran ilmiah, tanggung jawab, manfaat, kemanusiaan, keseimbangan, kesetaraan, relevansi, afirmasi, dan etika profesi dengan tujuan untuk menghasilkan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Untuk itu, kurikulum yang diterapkan dalam Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi adalah kurikulum berbasis kompetensi dan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan muatan lokal, potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialissubspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.

Catatan:

UU No 20 tahun 2013 UUD RI 1945 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Agustus 2013.

Peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

RS Pendidikan yang sudah ada sebelum UU ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU ini, paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU ini diundangkan.

UU ini terdiri dari 8 Bab dan 64 Pasal, Penjelasan 18 halaman.

 

Sumber Kutipan:  http://dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2013_20.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran 



Baleg Setuju Revisi UU Pendidikan Kedokteran


DPR Kejar Pembahasan Revisi UU Pendidikan Kedokteran

DPR Setujui RUU Pendidikan Kedokteran


Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakat Perpanjang Pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran

Komisi X DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Pelaksanaan Pendidikan Kedokteran

Komisi X DPR Minta Masukan Akademisi Jatim Terkait RUU Pendidikan Kedokteran

Legislator Apresiasi Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pendidikan Kedokteran

Pendidikan Kedokteran Perlu Dipayungi UU

RUU Pendidikan Kedokteran Akan Beri Perhatian pada Standarisasi Kompetensi


RUU Pendidikan Kedokteran Momentum Perbaiki Pelayanan Kesehatan

RUU Pendidikan Kedokteran Syaratkan Lulus Psikometri

UU Pendidikan Kedokteran Angin Segar Untuk Siswa Cerdas Kurang Mampu

Keberadaan Dokter Layanan Primer: Telaah terhadap Undang-Undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Lampiran Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi

Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi


Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi

Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Rekam jejak RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

DPR Desak Aturan Dokter Layanan Primer - Komunikasi di Internal Profesi Dokter Perlu lebih Intensif

DPR Menyoal Program DLP : Pemerintah Menyiapkan 17 Fakultas Kedokteran



Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts